Investigasi ICW: 102 Yayasan MBG Terindikasi Patronase!

DEMOCRAZY.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap temuan mengejutkan di balik carut-marut program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari penelusuran terhadap 102 yayasan penyedia MBG, ditemukan indikasi kuat praktik patronase dan konflik kepentingan yang melibatkan politisi, aparat penegak hukum, hingga lingkaran terdekat pemerintahan.

Per Oktober 2025, lebih dari 11.000 anak Indonesia telah mengalami keracunan akibat program yang justru dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka.

Angka ini terus meningkat, menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola MBG—mulai dari ketidaksiapan sistem, pengawasan yang lemah, hingga kompetensi pelaksana yang dipertanyakan.

Ironisnya, di tengah rentetan kasus keracunan, anggaran MBG justru ditingkatkan drastis.

Dari Rp71 triliun di 2025, anggaran membengkak lima kali lipat menjadi Rp335 triliun di 2026.

Peneliti ICW Seira Tamara mengungkapkan hasil investigasi yang menelusuri 220 yayasan penyedia MBG lewat kanal YouTube resmi ICW, Ahad (28/12/2025).

Setelah verifikasi melalui portal Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, 102 yayasan berhasil diidentifikasi afiliasinya dan tersebar di 38 provinsi.

Temuan mengejutkan menunjukkan: Afiliasi Politik yang Dominan

  1. 28 yayasan terafiliasi partai politik, dengan Partai Gerindra—yang dipimpin Presiden Prabowo—menempati posisi teratas
  2. PKS terafiliasi dengan 5 yayasan, disusul PAN dengan 3 yayasan
  3. Dari 44 politisi yang teridentifikasi, 4 di antaranya masih menjabat sebagai anggota legislatif aktif
  4. Empat nama lain pernah tersangkut kasus korupsi, mempertanyakan proses verifikasi rekam jejak yayasan =
  • Yayasan Kemala Bayangkari terhubung dengan tiga petinggi Polri: Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan mantan Kapolri Ahmad Dofiri (melalui hubungan suami-istri dengan pengurus yayasan)
  • Yayasan Inklusi Pelita Bangsa melibatkan dua jaksa: Reda Mantovani (Jaksa Agung Muda bidang Intelijen) dan Deni Ahmad (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor)

“Keterlibatan aparat penegak hukum justru berbahaya bagi pengawasan dan penegakan hukum,” ungkap Seira. “Bagaimana bisa mengawasi jika APH-nya ikut terlibat dalam pelaksanaan MBG?”

5. 6 yayasan terafiliasi militer, termasuk sejumlah perwira aktif dan 19 purnawirawan

6. 12 yayasan terkait birokrasi pemerintahan, termasuk 2 yayasan yang terafiliasi langsung dengan tenaga ahli dan tim teknis Badan Gizi Nasional (BGN)

Yang terakhir ini sangat krusial: BGN adalah lembaga yang diberi mandat mengawasi pelaksanaan MBG. Ketika orang-orang terafiliasi BGN justru menjadi penyedia, mekanisme pengawasan menjadi dipertanyakan.

  1. 9 yayasan terafiliasi kelompok relawan pendukung Pilpres 2024 (5 yayasan untuk tim Prabowo-Gibran, 2 untuk Anis-Muhaimin, 2 untuk pendukung Joko Widodo)
  2. 18 yayasan terkait sektor bisnis dan swasta
  3. 7 yayasan terafiliasi penyelenggara negara dan orang dekat pejabat
  4. 4 yayasan terkait mantan penyelenggara negara

ICW juga mengungkap ketidakjelasan pelaksanaan “skema MBG swasta” akibat tidak adanya peraturan teknis yang jelas.

Meski Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan semua pelaksanaan MBG harus melalui koordinasi dan verifikasi BGN, tidak ada penjelasan spesifik tentang skema MBG swasta.

Ketidaktransparanan data dan informasi tata kelola MBG membuat sulit melacak akuntabilitas program yang menelan ratusan triliun rupiah ini.

Patronase di Tengah Keracunan Massal

“Program MBG sarat akan praktik patronase yang dijalankan rezim Prabowo-Gibran,” tegas Seira.

“MBG sangat mungkin dijadikan wadah bancakan dan sarana mencari keuntungan bagi orang terdekat dan lingkaran pemerintahan saat ini.”

ICW menilai pelaksanaan MBG telah menjadi sarana politik balas budi—baik sebagai kompensasi atas dukungan elektoral di Pilpres lalu, maupun untuk mengamankan dan menjaga loyalitas jejaring menjelang kontestasi mendatang.

“Jika demikian, bukan penerima MBG—siswa, ibu hamil, dan ibu menyusui—yang diuntungkan, tapi elit di lingkaran pemerintah dan rezim saat ini,” tandas Seira.

Temuan ICW memunculkan sejumlah pertanyaan mendesak:

  1. Bagaimana proses verifikasi rekam jejak dan kualifikasi yayasan dilakukan jika individu yang pernah terlibat korupsi masih bisa masuk?
  2. Siapa yang akan mengawasi dan menegakkan hukum jika aparat penegak hukum sendiri terlibat dalam program?
  3. Bagaimana BGN bisa mengawasi program jika orang-orang terafiliasi BGN menjadi penyedia?
  4. Mengapa anggaran terus ditingkatkan drastis di tengah kegagalan sistemik yang nyata?

Di tengah lebih dari 11.000 anak yang menjadi korban keracunan, temuan ICW mengungkap sisi gelap dari program yang seharusnya menjadi solusi masalah gizi nasional.

Program sebesar ratusan triliun rupiah ini terancam hanya menjadi mesin patronase yang menguntungkan segelintir elit, bukan anak-anak Indonesia yang seharusnya menjadi prioritas.

Sumber: JakartaSatu

Artikel terkait lainnya