DEMOCRAZY.ID – Dunia kini tengah berada di ambang krisis energi paling kelam dalam beberapa dekade terakhir.
Blokade de facto yang diterapkan Iran di Selat Hormuz bukan sekadar gertakan militer, melainkan langkah taktis yang telah melumpuhkan urat nadi distribusi minyak global.
Dampaknya nyata: harga minyak mentah dunia melambung tinggi, menembus angka psikologis di atas 100 dolar AS per barel, memicu inflasi yang menghantui berbagai negara.
Namun, di balik kepungan asap perang antara Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, muncul sebuah fenomena ‘jalur khusus’.
Sementara ribuan kapal terjebak dalam antrean yang tak berujung, sejumlah negara seperti China, Rusia, Malaysia, Korea Selatan, hingga India justru mendapatkan lampu hijau untuk melintas.
Pertanyaannya, mengapa armada asal Indonesia hingga kini belum tercatat dalam daftar ‘VVIP’ tersebut?
Laporan dari jurnal pelayaran terkemuka, Lloyd’s List, mengungkapkan bahwa Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) telah mentransformasi Selat Hormuz menjadi semacam ‘gerbang tol’ militer yang sangat terkendali.
Ini bukan lagi soal kebebasan navigasi internasional, melainkan soal kepatuhan terhadap otoritas Teheran.
Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan pemerintah Iran kepada 176 anggota Organisasi Maritim Internasional (IMO), kriteria seleksi kapal sangatlah rigid.
Iran menegaskan bahwa hanya kapal-kapal yang dianggap ‘tidak bermusuhan’ yang diizinkan lewat.
Syarat utamanya adalah kapal tersebut tidak boleh terlibat atau mendukung tindakan agresi terhadap Iran, serta wajib mematuhi seluruh regulasi keamanan yang ditetapkan secara sepihak oleh Teheran.
Sistem penyaringan ini bekerja layaknya check-in keamanan tingkat tinggi.
Setiap operator kapal diwajibkan menghubungi perantara resmi dan menyerahkan rincian dokumen yang sangat detail, mulai dari jenis muatan hingga daftar riwayat awak kapal.
Jika data tersebut lolos verifikasi intelijen IRGC, kapal akan diterbitkan kode izin khusus. Tanpa kode ini, jangan harap bisa menembus perairan tersebut.
Komandan Angkatan Laut IRGC, Alireza Tangsiri, menegaskan bahwa koordinasi penuh adalah harga mati.
“Perjalanan kapal apa pun melalui jalur air ini memerlukan koordinasi penuh dengan otoritas maritim Iran,” tulisnya melalui platform X.
Ketegasan ini bukan isapan jempol. Kapal kontainer Selen, misalnya, dipaksa memutar balik karena dianggap gagal mematuhi protokol hukum dan tidak mengantongi izin resmi.
Ketidaksiapan banyak perusahaan pelayaran menghadapi sistem seleksi ini telah menciptakan kekacauan logistik yang luar biasa.
Sekretaris Jenderal IMO, Arsenio Dominguez, mengonfirmasi skala penumpukan kapal yang terjadi saat ini.
Diperkirakan hampir 2.000 kapal komersial kini sedang terombang-ambing di kedua sisi selat, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
Situasi ini memicu dilema ekonomi yang hebat. Menunggu berarti kerugian jutaan dolar per hari, namun nekat melintas tanpa izin bisa berakibat pada penyitaan armada oleh patroli cepat IRGC.
Di tengah keputusasaan para pemilik kapal, parlemen Iran justru tengah menggodok rancangan undang-undang yang semakin kontroversial: legalitas pemungutan biaya tol maritim.
Seorang pejabat parlemen Iran memberikan justifikasi bahwa penarikan retribusi ini adalah biaya jaminan keamanan.
“Selat Hormuz adalah koridor logistik. Kami menjamin keamanannya, dan wajar jika kapal-kapal membayar bea kepada kami,” ungkap pejabat tersebut sebagaimana dikutip kantor berita Tasnim.
Anggota parlemen Iran, Alaeddin Boroujerdi, mengungkapkan fakta yang mengejutkan.
Ia mengklaim bahwa Teheran telah memungut biaya hingga US$2 juta dari beberapa kapal tanker raksasa sebagai biaya transit.
Meskipun ada indikasi kuat bahwa transaksi dilakukan menggunakan mata uang Yuan untuk menghindari sanksi Barat, beberapa negara seperti India membantah keras telah membayar ‘uang keamanan’ tersebut.
India tetap berpegang pada prinsip kebebasan navigasi, meskipun pada kenyataannya kapal-kapal mereka mengikuti rute spesifik yang ditentukan oleh otoritas Iran.
Perdebatan mengenai legalitas ‘biaya transit’ ini kini menjadi bola panas di kalangan hukum maritim internasional.
Apurva Mehta, pakar hukum dari firma ANB Legal, menilai bahwa pada akhirnya pertimbangan komersial akan mengalahkan perdebatan hukum.
“Tampaknya perusahaan pelayaran akan lebih memilih untuk membayar biaya tersebut asalkan barang kiriman mereka sampai, daripada harus tertahan selamanya di tengah laut,” ucapnya.
Bagi Indonesia, absennya nama negara dalam daftar akses cepat ini menjadi alarm bagi ketahanan energi nasional.
Dengan ketergantungan impor minyak mentah mencapai 19 persen melalui jalur ini, pemerintah dan Pertamina kini dipaksa untuk berakselerasi mencari sumber energi dari Afrika dan Amerika demi menjaga stabilitas stok di dalam negeri.
Sumber: Inilah