Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Tersangka Rismon Ajukan ‘Restorative Justice’ di Kasus Ijazah Jokowi

DEMOCRAZY.ID – Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

Iman membeberkan pada hari ini, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

“Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” ucap dia.

Saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia.

Sumber: CNN

Artikel terkait lainnya