DEMOCRAZY.ID – Salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tanpa sensor yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut identik dengan sampel dokumen yang selama ini diteliti Roy Suryo Cs, yang merujuk pada unggahan media sosial politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi.
Kesamaan tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai ahli meringankan bagi Roy Suryo Cs dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Bonatua menunjukkan dua lembar salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Dokumen tersebut ia peroleh setelah memenangkan gugatan keterbukaan informasi publik terhadap KPU.
Menurut Bonatua, meski sebelumnya sembilan item informasi pada salinan ijazah sempat ditutup, sejak awal ia telah menegaskan kesesuaian dokumen tersebut dengan sampel ijazah yang beredar di ruang publik.
“Pada saat saya mendapat salinan, yang tersembunyi 9 item dari KPU, bulan September lalu, tahun lalu, saya sudah menyatakan di media bahwa, ini sudah identik dengan sampling yang diuji oleh RRT,” bebernya.
Bonatua menyebut, penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma atau trio RRT menjadi rujukan awal risetnya, meski dengan pendekatan yang berbeda.
“Satu yang saya lihat dari teman-teman RRT, bahwa mereka meneliti informasi dalam ijazah itu, bukan meneliti dokumen ijazah yang dimiliki Pak Jokowi,” sambungnya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun yang turut mendampingi Bonatua menegaskan bahwa objek penelitian RRT merupakan dokumen yang sama dengan salinan ijazah yang diserahkan Jokowi ke KPU.
“Yang diteliti oleh Roy, Rismon, dan dr Tifa adalah dokumen yang sama yang diberikan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019. Bahkan saat sembilan informasi itu ditutup, Bung Bonatua sudah menegaskan kesamaannya dengan dokumen di KPU Solo dan KPU DKI,” kata Refly.
Refly menilai, kesesuaian tersebut menegaskan bahwa penelitian Roy Suryo Cs dilakukan terhadap dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai ijazah yang diklaim milik Jokowi.
“Artinya apa? Artinya bahwa apa yang diteliti oleh Roy, Rismon dan dr Tifa adalah sebuah objek yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai sebuah ijazah yang diklaim sebagai milik Pak Jokowi dan hasil penelitian mereka mengatakan itu 99,9 persen palsu,” pungkasnya.
Sumber: Suara