Ijazah Jokowi: KPU Diduga ‘Sembunyikan’ 9 Informasi Ini

DEMOCRAZY.ID – Misteri seputar salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat di hadapan publik.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi penting dalam dokumen ijazah yang diserahkan.

Sembilan item yang ditutup KPU, termasuk Tanda Tangan Rektor dan Dekan, dinilai oleh pemohon sebagai informasi publik yang seharusnya tidak dikecualikan.

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan informasi publik.

Garis Besar Sengketa

Sengketa di KIP bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025.

Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:

1. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019.

2. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2019–2024.

3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, apabila tersedia.

Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni;

1. Salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019

2. Berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan

3. Dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU

Dalam persidangan, kuasa hukum Bonatua menyebut ada sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi, yakni sebagai berikut:

1. Nomor Kertas Ijazah

2. Nomor Ijazah

3. Nomor Induk Mahasiswa

4. Tanggal Lahir

5. Tempat Lahir

6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir

7. Tanggal Dilegalisir

8. Tanda Tangan Rektor UGM

9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP melansir Kompas TV, Senin (24/11/2025).

“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.

Adapun Bonatua mengatakan, dirinya membutuhkan data dan informasi dari salinan ijazah Jokowi untuk penelitian.

Alasan KPU Menyembunyikan Informasi Ijazah

Setelah mendengarkan Bonatua sebagai Pemohon, Ketua Majelis Sidang meminta jawaban kepada KPU RI sebagai Termohon.

“Berkaitan dengan norma-norma nomor ijazah, NIK, dan tanda tangan yang dihitamkan, Anda (KPU) punya alasan?” tanya Ketua Majelis Sidang, Senin.

Perwakilan KPU RI yang hadir menjelaskan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.

“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya lagi, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.

Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.

“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.

Perwakilan KPU RI kemudian menjawab, salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.

“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.

Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.

“Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu,” ujar Ketua Majelis Sidang.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya