Identik Saja Tidak Cukup, Mahfud MD Minta Ijazah Jokowi Ditunjukkan Aslinya!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan tegas Mahfud MD soal polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanaskan diskusi publik setelah ia tampil dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Hadar Alwi.

Dalam dialog tersebut, Mahfud menegaskan bahwa persoalan keaslian ijazah tidak boleh diselesaikan hanya melalui gelar perkara polisi atau verifikasi institusi.

Tetapi wajib diuji di pengadilan melalui dokumen asli.

Menurutnya, isu ini bukan sekadar perdebatan pendapat, melainkan perkara hukum yang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Mahfud menilai bahwa publik sering terjebak pada frasa “identik” ketika bicara soal ijazah Jokowi. Padahal, dalam kerangka hukum pidana, identik bukan berarti asli.

Ia menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor memiliki porsi pembuktian yang sama.

Dan karena itu dokumen asli harus hadir dalam persidangan agar hakim dapat menguji secara objektif.

Dalam lengkap podcast tersebut, Mahfud menyampaikan pernyataan paling keras yang kini viral

“Kalau begitu mana dong aslinya? Tunjukkan. Harus ditunjukkan dong.”

Ucapan ini memperjelas bahwa pembuktian ijazah tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan institusi, fotokopi, atau klaim kesesuaian.

Mahfud juga menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk meminta dokumen asli tersebut.

“Hakim bisa mengatakan datangkan ijazah aslinya,” ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum harus menyentuh inti dokumen, bukan berhenti pada validasi administratif.

Soal peran UGM, Mahfud menegaskan bahwa kampus hanya berwenang menyatakan bahwa mereka memang pernah mengeluarkan ijazah untuk mahasiswa bernama Joko Widodo.

Namun, urusan apakah dokumen yang beredar benar-benar asli, palsu, disalahgunakan, atau diubah, itu sepenuhnya menjadi ranah pengadilan.

“UGM sudah cukup Ijazahnya yang mana itu pengadilan,” tegasnya.

Pernyataan Jokowi yang pernah menyatakan kesediaan untuk menunjukkan ijazahnya di pengadilan juga kembali disorot Mahfud.

“Pak Jokowi mengatakan ‘Saya akan tunjukkan di pengadilan,’” ucapnya.

Jika hal ini benar dilakukan, maka jalan pembuktian menjadi lebih terbuka dan semua pihak dapat melihat keaslian dokumen tersebut diuji secara legal dan transparan.

Mahfud memperingatkan bahwa pembiaran terhadap prosedur pembuktian yang keliru dapat merusak fondasi negara hukum.

Persoalan ini, menurutnya, bukan sekadar tentang figur yang melapor atau dilaporkan, melainkan tentang ketegasan Indonesia dalam menegakkan standar pembuktian yang benar.

Baginya, hanya pengadilan yang dapat memberikan penilaian final atas keaslian dokumen.

Aparat penegak hukum di level penyidikan tidak memiliki otoritas untuk menetapkan suatu ijazah “asli” atau “palsu”.

“Tidak boleh itu polisi yang memutuskan,” kata Mahfud sebelumnya.

Dari sudut pandangnya, membawa perkara ini ke ruang sidang justru menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri perdebatan panjang dan spekulasi yang terus bergulir.

Dengan hadirnya dokumen asli dan uji forensik, keputusan hukum bisa berdiri di atas bukti, bukan opini.

Mahfud menutup pesannya bahwa negara ini hanya bisa maju bila berani menghadapi kritik dan membangun kejujuran dalam sistem hukum.

Ia mendorong agar publik dan institusi menghormati proses peradilan sebagai ruang tertinggi pembuktian.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya