DEMOCRAZY.ID – Hukum trading online dalam Islam penting diketahui mengingat kini jual beli aset keuangan semakin populer dan bahkan dilakukan 24 jam sehari.
Trading online adalah jual beli aset keuangan seperti saham, valas, dan komoditas melalui platform berbasis internet.
Merujuk Journal of Islamic Research and Studies: Perspektif Islam terhadap Praktik Bisnis Forex Online di Indonesia, Ahmad Zainal Abidin dkk, perdagangan valuta asing atau Foreign Exchange (Forex) telah menjadi pasar keuangan global yang dominan, ditandai dengan likuiditas tinggi dan operasi 24 jam sehari, melibatkan volume perdagangan harian yang melebihi USD4 triliun.
Seiring dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, munculnya sistem e-trading Forex telah memfasilitasi akses yang luas ke pasar global, termasuk di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Untuk itu, umat Islam perlu mengetahui hukum trading online, beserta klasifikasi yang diperbolehkan dan yang diharamkan.
Merujuk Jurnal Pilar: Forex Trading Menurut Hukum Islam, Ulil Amri dan Hurriah Ali Hasan, fenomena perdagangan valas dalam bentuk elektronik ini dikategorikan sebagai masalah hukum Islam kontemporer (ijtihadiyyah), yang status hukumnya tidak memiliki referensi nash yang pasti sehingga memerlukan upaya ijtihad untuk mengklasifikasikan operasionalnya ke dalam bisnis yang dibolehkan atau dilarang menurut Islam.
Hukum Trading Online (Forex) dalam Islam pada dasarnya mengacu pada hukum Al-Sharf (jual beli mata uang) dan diklasifikasikan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002.
Keabsahan suatu transaksi sangat bergantung pada pemenuhan syarat utamanya, yaitu serah terima tunai (at-taqabudh) dan bebas dari unsur Riba, Gharar, dan Maysir.
Berikut adalah klasifikasi dan penjelasan hukum untuk jenis-jenis transaksi yang berlaku:
Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) yang penyerahannya terjadi secara seketika (over the counter) atau diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu dua hari (T+2).
Hukum: Boleh
Alasan Syar’i: Transaksi ini dianggap tunai (yad bi yad) karena waktu penyelesaian dua hari (T+2) diakui sebagai proses penyelesaian administratif yang tidak dapat dihindari (mimmā lā budda minhū) dalam praktik perdagangan internasional. Jika mata uang yang dipertukarkan berlainan jenis (misalnya EUR/USD), diperbolehkan adanya perbedaan kurs, asalkan dilakukan secara tunai.
Dasar utama kebolehan transaksi sharf adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit. Hadits ini mengatur pertukaran barang-barang ribawi (termasuk mata uang) dan menetapkan bahwa jika jenisnya berbeda, yang terpenting adalah dilakukan secara tunai untuk menghindari Riba Nasiah (penangguhan waktu).
Dalil (Hadits riwayat Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit): “…Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Transaksi yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang, tetapi penyerahan valuta asingnya ditetapkan untuk waktu yang akan datang (lebih dari T+2 hingga satu tahun).
Hukum: Haram
Alasan Syar’i: Hukum asalnya haram karena melanggar syarat tunai (at-taqabudh). Penangguhan penyerahan (valas) berisiko menimbulkan Riba Nasiah (riba penangguhan waktu), karena harga yang disepakati di awal (muwa’adah) belum tentu sama dengan nilai pada saat penyerahan di masa depan.
Transaksi ini hanya diizinkan secara sangat terbatas sebagai forward agreement untuk kebutuhan riil yang tidak dapat dihindari (lil hajah), misalnya untuk lindung nilai (hedging).
Dasar dalilnya adalah hadis tentang larangan penangguhan, yang artinya: “Jangan menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya, jangan melebihkan sebagian atas yang lain, dan jangan menjual yang tidak tunai dengan yang tunai.” (HR. Bukhari).
Merujuk Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI) , tidak boleh menunda serah-terima kedua objek dalam akad sharf, kapan pun bentuknya.
Transaksi swap adalah kontrak pertukaran valuta asing yang menggabungkan dua akad sekaligus, yakni:
Kedua transaksi ini dilakukan secara bersamaan, tetapi penyerahan untuk komponen forward ditangguhkan ke waktu yang akan datang.
Dengan kata lain, swap sama dengan jual beli valas tunai + jual beli valas tangguhan dalam satu kontrak.
Hukum: Haram
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002, transaksi swap dinyatakan haram secara mutlak, karena:
Dalilnya adalah larangan maisir, surah Al-Mā’idah Ayat 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, dan undian panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Ayat ini adalah dasar utama larangan segala bentuk spekulasi yang menyerupai perjudian.
Transaksi Option adalah kontrak derivatif yang memberikan hak (option right)—bukan kewajiban—kepada pemegangnya untuk:
Call Option: membeli sejumlah valuta asing pada harga tertentu (strike price) dalam periode tertentu.
Put Option: menjual sejumlah valuta asing pada harga tertentu dalam periode tertentu.
Pembeli option membayar premi kepada penjual. Ia boleh menggunakan haknya atau mengabaikannya, tergantung kondisi pasar. Artinya, keuntungan atau kerugian bergantung pada fluktuasi harga, bukan pada pertukaran riil.
Hukum: Haram
DSN-MUI dalam Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa Options termasuk transaksi derivatif yang diharamkan, karena:
Dalil pengharaman transaksi option adalah larangan maisir dan gharar Surah Al-Mā’idah Ayat 90 dan 91, dan hadis, bahwa Nabi SAW bersabda: “Nabi SAW melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian/gharar.” (HR. Muslim)
Selain klasifikasi di atas, praktik trading online secara operasional juga wajib menghindari tiga elemen yang berpotensi melanggar prinsip Syariah:
Riba terjadi ketika adanya biaya tambahan yang tidak adil. Dalam Forex online, praktik yang melanggar Riba adalah penggunaan fasilitas Margin Trading yang mengenakan bunga atas pinjaman modal, atau penggunaan akun non-Syariah yang menerapkan biaya SWAP (bunga menginap) untuk posisi yang dibuka lebih dari 24 jam.
Merujuk pada ketidakjelasan dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak seimbang.
Dalam Forex online, Gharar muncul dari fluktuasi harga yang sangat cepat dan tidak terduga, terutama jika trader menggunakan leverage yang terlalu tinggi, yang dapat menyebabkan potensi kerugian yang tidak dapat dihitung pasti.
Dilarang tegas dalam QS. Al-Maidah : 90. Maysir terjadi ketika trader terlibat dalam perdagangan berdasarkan spekulasi semata tanpa mempertimbangkan faktor analitis yang rasional, menjadikannya aktivitas yang lebih mirip perjudian daripada perdagangan sah (tijarah).
Untuk mencapai kepatuhan, trader harus menggunakan Akun Syariah (Swap-Free Account) untuk menghilangkan bunga dan mendasarkan setiap keputusan perdagangan pada analisis fundamental dan teknikal, bukan spekulasi murni.
Agar aktivitas Trading Online (Forex) sesuai dengan Syariat Islam, praktik harus mematuhi prinsip-prinsip Al-Sharf (Jual Beli Mata Uang) dan secara mutlak menghindari tiga elemen terlarang: Riba, Maysir, dan Gharar, sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002. Berikut ini penjelasannya:
Transaksi yang dilakukan harus berupa Transaksi Spot (penyelesaian maksimal T+2). Transaksi ini dianggap tunai (at-taqabudh) karena tenggat waktu T+2 dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (mimmā lā budda minhū).
Wajib Tunai (At-Taqabudh): Menghindari Riba Nasiah (penangguhan waktu).
Wajib menggunakan Akun Syariah (Swap-Free Account) untuk menghilangkan biaya bunga menginap (SWAP). Harus dihindari juga penggunaan fasilitas Margin Trading yang mengenakan bunga atas pinjaman modal.
Larangan Riba: Segala bentuk bunga/tambahan nilai yang tidak adil diharamkan.
Transaksi harus didasarkan pada analisis fundamental dan teknikal yang mendalam, bukan pada spekulasi semata atau untung-untungan. Niat trading harus untuk kebutuhan riil atau berjaga-jaga, bukan spekulasi.
Larangan Maysir: Menghindari perjudian yang dilarang (QS. Al-Maidah: 90).
Jauhi Transaksi Forward, Swap, dan Option. Swap dan Option haram karena mengandung unsur Maisir (spekulasi/perjudian).
Ketentuan DSN-MUI: Klasifikasi jenis transaksi yang sah dan terlarang.
Pastikan informasi harga dan perubahan nilai mata uang tersedia secara terbuka dan jelas.
Larangan Gharar: Menghindari ketidakpastian atau ketidakjelasan yang dapat menimbulkan kerugian tidak seimbang.
Sumber: Liputan6