Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam dan Pendapat Ulama

DEMOCRAZY.ID – Pembahasan mengenai Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam kembali menjadi perhatian publik ketika tren gaya rambut modern semakin populer di kalangan masyarakat muslim.

Banyak yang ingin tetap tampil menarik, namun tetap ingin memastikan tindakannya sesuai syariat.

Dalam kajian fikih, Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam ternyata memiliki dasar yang cukup kuat, terutama karena persoalan ini pernah dibahas secara khusus oleh Rasulullah SAW melalui berbagai hadis yang cukup jelas arah hukumnya.

Mewarnai rambut kini tidak hanya menjadi bagian dari penampilan, tetapi juga bagian dari identitas dan pilihan personal manusia modern.

Karena itu, ulama menjelaskan hukum mewarnai rambut dalam beberapa kategori berbeda.

Di sisi lain, umat juga perlu memahami perbedaan antara mengubah warna rambut untuk gaya dan mengubahnya untuk menutupi uban agar tidak terlihat tua.

Dasar Hadis Tentang Larangan Warna Hitam

Hadis Jabir bin Abdillah menjelaskan bahwa ketika Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah saat Fathu Makkah, rambut dan jenggotnya terlihat sangat putih seperti kapas.

Rasulullah kemudian bersabda agar uban tersebut diubah dengan sesuatu, tetapi tidak menggunakan warna hitam.

Dalam hadis itu digunakan kalimat Arab:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ghayyiruu haadzaa bisyay’in wajtanibuu as-sawaadArtinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”

Hadis ini menjadi dasar kuat dalam menentukan hukum larangan semir hitam, terutama ketika digunakan untuk menutupi usia sebenarnya.

Ulama kemudian membahas makna larangan tersebut, apakah bersifat haram mutlak atau hanya makruh, dengan melihat konteks dan alasan di balik perintah tersebut.

Pendapat Mazhab Syafi’i

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam adalah perbuatan yang dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan.

Dalam kitabnya, disebutkan teks Arab:

وَيَحْرُمُ خِضَابُهُ بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ

Wa yahrumu khidhaabuhu bis-sawaad ‘alal ashahhArtinya: “Menghitamkan rambut hukumnya haram menurut pendapat yang paling sahih.”

Pandangan ini menjadi pegangan utama dalam mazhab Syafi’i dan banyak diikuti oleh mayoritas ulama di Nusantara.

Namun tetap ada ulama Syafi’i lain yang menilai hukumnya makruh tanzih, bukan haram mutlak.

Pendapat yang Mengatakan Sunnah Mewarnai Selain Hitam

Beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam bukan hanya boleh, tetapi bahkan sunnah.

Dalam kitab Fiqhu al-Manhaji disebutkan:

وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ

Wa yustahabbu shabghusy-sya’ri bighayri as-sawaad

Artinya: “Disunnahkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.”

Rasulullah SAW juga pernah menganjurkan Abu Quhafah untuk menggunakan warna seperti kuning atau merah, yang umum digunakan pada masa itu.

Karena itu sebagian ulama menilai bahwa mewarnai rambut adalah bentuk perawatan diri yang dianjurkan, selama tidak menyerupai orang fasik atau kaum tertentu secara khusus.

Pendapat Sahabat dan Tabi’in

Beberapa sahabat memilih untuk tidak mewarnai rambut meski hukumnya boleh, karena ingin menjaga

kesederhanaan. Imam al-Qadhi bahkan mengatakan bahwa meninggalkan semir lebih utama.

Namun sahabat seperti Umar bin Khattab dan Abu Hurairah termasuk yang mewarnai rambut mereka, menunjukkan bahwa praktik ini tidak dianggap tabu di masa sahabat.

Perbedaan praktik di kalangan sahabat menunjukkan bahwa pilihan ini kembali pada kondisi, kultur masyarakat, dan tujuan personal.

Imam Nawawi kemudian menegaskan bahwa hukum terkait mewarnai rambut sangat dipengaruhi oleh situasi tempat seseorang tinggal serta kebiasaan masyarakatnya.

Konsep Kontekstual dalam Fikih Modern

Jika seseorang tinggal di lingkungan yang masyarakatnya banyak mewarnai rambut, maka mewarnai rambut menjadi bagian dari kebiasaan yang dianjurkan untuk menjaga penampilan.

Namun jika seseorang tinggal di lingkungan yang tidak lazim mewarnai rambut, maka lebih utama untuk tidak melakukannya kecuali karena kebutuhan tertentu.

Sebagian ulama juga menilai bahwa warna hitam diperbolehkan dalam konteks jihad atau peperangan untuk menimbulkan wibawa bagi musuh.

Dalam perkembangan modern, persoalan lain seperti bahan pewarna yang menghalangi air wudhu juga menjadi pembahasan tersendiri dalam fatwa-fatwa kontemporer.

Referensi Kitab dan Literatur Akademik

Kitab primer seperti Shahih Muslim dan syarah Imam Nawawi menjadi dasar kuat atas pembahasan hukum semir hitam.

Kitab fikih mazhab empat juga memberikan detail tambahan mengenai perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum masing-masing.

Buku kontemporer seperti karya Yusuf Qardhawi turut memudahkan umat memahami hukum mewarnai rambut dalam konteks kekinian.

Kajian akademik seperti jurnal dan tesis kampus Islam di Indonesia juga menyajikan analisis lebih mendalam menggunakan pendekatan fikih dan hadis.

Pada akhirnya, seluruh kajian tersebut dihadirkan untuk membantu umat memahami Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam dengan lebih komprehensif.

Sumber: Liputan6

Artikel terkait lainnya