DEMOCRAZY.ID – Setelah dipendam sekian lama, akhirnya terungkap juga.
Lahan seluas 85.244,9 hektare (ha) yang dikelola 6 anak usaha Sugar Group Companies (SGC), kerajaan bisnis milik Gunawan Yusuf, senilai Rp14,5 triliun, ternyata milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kini, lahan seluas itu kembali ke ‘pangkuan’ negara.
Hak Guna Usaha yang sebelumnya dikempit PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS dan PT SIL, dicabut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pencabutan HGU dari 6 perusahaan itu, merupakan tindak lanjut temuan BPK yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode 2015, 2019 dan 2022.
“Setelah kita rapat soal LHP (BPK) tersebut, kira-kira bunyinya, ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan kawan-kawan,” kata Menteri Nusron, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Selama ini, kata Menteri Nusron, lahan tersebut dijadikan perkebunan tebu dan pabrik gula.
Berdasarkan LHP BPK 2020 dipastikan, lahan tersebut milik negara atas nama Kemenhan, merupakan bagian dari Lanud Pangeran Bunyamin.
Nusron melanjutkan, dengan pencabutan HGU tersebut, semua proses perpanjangan HGU baru yang diajukan 6 perusahaan yang menginduk ke SGC disetop.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU itu, kami nyatakan cabut. Saat ini, di atasnya ada tanaman tebu dan pabrik gula. Menurut LHP BPK, nilainya mencapai Rp14,5 triliun. Itu total nilainya,” terang Menteri Nusron.
Setelah pencabutan HGU, lanjut Nusron, TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru, atas nama Kemhan tembusan TNI AU.
“Akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif dan fisik, dilaksanakan oleh pihak TNI AU. Nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Staf Angkatan Udara dan Bapak Wakil Menteri Pertahanan,” terang Menteri Nusron.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto mengatakan, lahan eks 6 anak usaha SGC itu, bakal dimanfaatkan untuk kepentingan militer, termasuk kepentingan pertahanan negara.
“Selanjutnya tanah ini nanti akan ditindaklanjuti secara administrasi dan penguasaan oleh TNI Angkatan Udara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara,” kata Donny di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Sementara, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal M Tonny Harjono menilai, lahan tersebut merupakan aset strategis.
Naga-naganya, TNI AU bakal membangun komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.
“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ujar Tonny.
Tonny menegaskan, lahan milik Kemenhan di Lampung itu, bakal digunakan untuk fasilitas TNI AU. “Jadi setelah ini, kita akan melaksanakan latihan di daerah Lampung,” pungkasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Grup Companies milik ‘raja gula’ Gunawan Yusuf.
Di mana, HGU-nya berada di lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) cq TNI AU di Lampung, seluas 85.244,925 hektare.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/1).
Ia mengatakan, penyelidikan ini merupakan proses pidana, sehingga berbeda dari sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU yang dijatuhkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tertarik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab terbitnya HGU kepada perusahaan gula SGC.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak. Kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya (waktunya), karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” kata Asep.
Sumber: Inilah