Heran Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo: Apakah Dia Berada Dalam Tekanan?

Heran Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice, Kubu Roy Suryo Apakah Dia Berada Dalam Tekanan

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru yang penuh dengan tanda tanya.

Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam perkara ini, secara mengejutkan menempuh jalur Restorative Justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini memicu reaksi keras dari rekan sejawatnya di kubu Roy Suryo, Michael Sinaga, yang mencium adanya ketidakwajaran di balik keputusan tersebut.

Michael Sinaga mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (12/3/2026) untuk memberikan keterangan terkait situasi yang dialami Rismon.

Dalam pernyataannya, Michael secara gamblang menyebut adanya indikasi tekanan yang membuat nyali Rismon menciut.

Perubahan sikap ini dianggap sangat kontras dengan komitmen awal tim dalam mengawal isu ijazah tersebut.

“Mungkin memang saya juga menduga ada sebuah tekanan yang sedang dialami Bang Rismon,” kata Michael di Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (12/3/2026).

Dugaan tekanan tersebut diperkuat dengan pengamatan Michael terhadap kondisi psikologis Rismon dalam beberapa waktu terakhir.

Michael menceritakan sebuah momen krusial yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, tepat sebelum acara bedah buku yang menjadi inti dari persoalan hukum ini dilaksanakan.

Menurutnya, aura ketakutan sudah terpancar jelas dari wajah Rismon saat itu.

“Dan yang saya mau katakan, di tanggal 18 Januari, eh sekitar tanggal segitulah ya. Satu hari sebelum bedah buku di Bandung, kami berkumpul sebagai manajemen kira-kira ada 10 orang, dan malam itu memang Bang Rismon saya lihat wajahnya agak berbeda dari biasanya,” ujar dia.

Ketegangan di internal manajemen tim Roy Suryo Cs disebut memuncak ketika Rismon mulai mengkhawatirkan dampak buruk yang akan menimpanya.

Michael mengklaim bahwa Rismon mendapatkan informasi atau isu mengenai konsekuensi hukum maupun personal yang berat jika terus melanjutkan publikasi buku tersebut.

Hal inilah yang diduga menjadi titik balik keberanian Rismon.

“Ada ketakutan di wajahnya, dan dia mendengar sebuah isu bahwa akibat buku itu akan ada sesuatu konsekuensi buruk yang dia alami,” sambung dia.

Dalam pertemuan tertutup di Bandung tersebut, Rismon sempat melontarkan pertanyaan kepada rekan-rekannya mengenai langkah apa yang harus diambil.

Michael Sinaga menegaskan bahwa saat itu dirinya dan anggota manajemen lainnya tetap pada pendirian awal untuk tidak mundur.

Mereka meyakini bahwa apa yang tertuang dalam buku tersebut adalah sebuah kebenaran yang didukung oleh data.

“Dan dia menanyakan kepada kami bersepuluh manajemen yang waktu itu masih lengkap di Bandung, apa yang harus dia lakukan? Dan saya katakan, kita tidak mundur satu langkah pun mengenai buku ini. Karena buku ini isinya kenyataan,” ungkapnya.

Pihak Roy Suryo juga memberikan penekanan bahwa karya literasi yang mereka susun mengenai mantan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah sebuah karangan tanpa dasar.

Michael menjamin bahwa seluruh isi buku didasarkan pada dokumen otentik dan hasil wawancara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Buku ini tidak ada fitnah sama sekali dan hanya berisikan wawancara dan dokumen-dokumen yang menyatakan tentang pendidikan Gibran. Jadi dia tidak perlu takut. Tetapi mulai dari hari itu, saya memang melihat ada sesuatu yang berbeda dari Bang Rismon yang saya kenal satu tahun terakhir ini,” jelas dia.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah mengonfirmasi secara resmi mengenai pengajuan Restorative Justice oleh Rismon Sianipar.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa permohonan tersebut datang langsung dari pihak tersangka bersama kuasa hukumnya.

Polisi kini tengah memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).

Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa surat permohonan fasilitasi RJ tersebut sebenarnya sudah masuk ke meja penyidik sejak satu minggu yang lalu.

Kehadiran Rismon ke Polda Metro Jaya belakangan ini bertujuan untuk memastikan sejauh mana progres dari permohonan damai tersebut.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.

Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan posisi mereka sebagai fasilitator dalam menanggapi keinginan tersangka.

Polisi menggarisbawahi bahwa langkah RJ ini diambil oleh Rismon atas dasar kesadaran pribadi, meskipun di luar sana beredar spekulasi mengenai adanya tekanan politik atau intimidasi.

“Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya,” jelas dia.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya