DEMOCRAZY.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka kembali menjadi sorotan nasional setelah operasi gabungan pemerintah pusat menyegel tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena.
Perusahaan yang dikaitkan dengan keluarganya itu diduga membabat hutan lindung seluas 172,82 hektare tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (PKH) dari Kementerian Kehutanan.
Langkah tegas tersebut dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi tambang di Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana.
Operasi dipimpin Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Di sejumlah titik akses masuk, petugas memasang plang besar yang menandai bahwa konsesi tambang PT TMS kini berada dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia.
Papan tersebut memuat larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas, termasuk jual beli, penguasaan lahan, hingga kegiatan operasional perusahaan.
Kasipenkum Kejati Sultra, Rahman Mora, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menyebut operasi penyegelan digelar sepenuhnya di bawah komando Jampidsus Febrie Adriansyah dan menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Isu perusakan hutan ini kemudian menarik perhatian publik lantaran PT TMS terhubung dengan keluarga Andi Sumangerukka.
Perusahaan tersebut dikendalikan melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, pemilik 25 persen saham PT TMS.
Data perusahaan menunjukkan bahwa mayoritas saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dimiliki oleh anak dan istri Gubernur Sultra.
Putrinya, Alaniah Nisrina, tercatat memiliki 990 lembar saham atau 99 persen kepemilikan sekaligus menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Sementara istrinya, Arinta Nila Hapsari, menggenggam 1 persen sisa saham serta memegang posisi Direktur Utama.
Keterlibatan keluarga gubernur bukanlah isu baru. Saat debat Pilgub Sultra pada 2024, Andi Sumangerukka secara terbuka mengakui bahwa dirinya memiliki tambang nikel di Pulau Kabaena.
Pengakuan itu kini kembali diperbincangkan publik setelah pemerintah menyegel konsesi yang dikaitkan dengan kepemilikan tersebut.
Di sisi lain, operasi penyegelan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menindak keras perusahaan yang beroperasi tanpa izin, terutama yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Sulawesi Tenggara sendiri dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan serius terkait maraknya praktik penambangan ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.
Warga Kabaena menyambut baik langkah ini. Mereka berharap penyegelan PT TMS bukan hanya tindakan administratif sementara, tetapi menjadi awal dari pemulihan ekologis yang lebih luas.
Limbah, bukaan lahan, dan kerusakan vegetasi disebut telah lama mengganggu kehidupan masyarakat serta mengancam keberlanjutan pulau.
Saat ini, kasus PT TMS masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PKH dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap struktur kepemilikan perusahaan, perizinan operasi, serta pihak-pihak yang memberi ruang atas aktivitas penambangan tanpa izin kemungkinan menjadi langkah lanjutan penyidik.
Operasi di Pulau Kabaena ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak segan menindak perusahaan yang memiliki kekuatan.
Politik maupun hubungan dekat dengan pejabat daerah, apabila terbukti melanggar aturan kehutanan yang berlaku.
Sumber: PojokSatu