HEBOH ‘Uang Pelicin’ Pakaian Bekas Impor Rp550 Juta per Kontainer, Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan

DEMOCRAZY.ID – Pedagang thrifting alias pedagang baju cakar akhirnya bertemu dan mengeluh langsung ke Menteri Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeru) Purbaya berjanji akan menindak pegawainya yang nakal.

Para pedagang juga mengeluhkan setoran ke pihak bea cukai untuk setiap kontainernya.

Purbaya akan menindak pegawai cukai yang terbukti melakukan kesalahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pernyataan pedagang thrifting di Pasar Senen yang mengaku biaya meloloskan impor pakaian bekas di pelabuhan sekitar Rp 550 juta per kontainer.

Biaya tersebut disebut mengalir ke oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Purbaya mempertanyakan klaim tersebut karena sampai saat ini ia belum menerima bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ujarnya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Oleh karenanya, dia meminta pedagang yang membuat pernyataan tersebut untuk melapor langsung kepada Kemenkeu dengan menyertakan bukti.

Menurut dia, bukti yang valid diperlukan untuk menindak oknum pegawai Ditjen Bea dan Cukai yang diduga terlibat.

Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegasnya.

Purbaya mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu termasuk di Ditjen Bea dan Cukai.

“Saya nggak tahu angka yang betulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” tuturnya.

Sebelumnya, Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan bahwa mayoritas pakaian bekas impor yang beredar di Indonesia masuk secara ilegal.

Selama ini pakaian bekas impor itu bisa lolos masuk ke Indonesia dengan membayar ratusan miliar rupiah per kontainer ke petugas Bea Cukai di pelabuhan.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi. Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah bersedia melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, tentunya dengan membayar bea masuk atau pajak ke negara.

“Sekarang kalau memang tuntutan Pak Menteri Purbaya kemarin untuk menertibkan untuk membayar apa, menambah pemasukan ke negara, kenapa tidak? Apa salahnya thrifting dilegalkan?” tukasnya.

Reaksi Dirjen Bea Cukai

Gembar-gembor aksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa kini memasuki babak baru.

Ternyata, Purbaya belum bisa bertindak cepat untuk membenahi jajarannya.

Terbukti, ia malah meminta bukti atas pengakuan pedagang pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen, Jakarta yang mengaku harus menyetorkan sekitar Rp550 juta per kontainer di pelabuhan.

Setali tiga uang, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama juga ikut membantah tudingan tersebut.

“Itu nggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti udah kita selesaikan. Gitu aja,” tegas Djaka di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Djaka kemudian menegaskan apabila ditemukan ada pegawainya yang menerima suap tersebut maka akan dipecat.

“Kalau memang itu ada dari pegawai biaya cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Pasti jadi pengangguran,” tegas Djaka.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya