HEBOH Isu 80 Ton Nikel ‘Diselundupkan’ Tiap Hari Lewat Bandara IMIP Morowali

DEMOCRAZY.ID – Di media sosial muncul isu yang menyebutkan setiap hari ada 80 ton nikel yang diselundupkan ke Tiongkok lewat bandara yang beroperasi di dalam kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Adapun bandara itu kini memicu polemik setelah Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Kamis, (20/11/2025).

Sjafrie mengatakan bandara di PT IMIP tidak memiliki perangkat negara, baik Bea Cukai maupun Imigrasi.

Oleh karena itu, dia menyebut bandara tanpa kehadiran negara itu sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan, bahkan bisa mempengaruhi stabilitas nasional.

Pengamat penerbangan Alvin Lie membantah isu penyelundupan puluhan ton nikel itu.

Dia menganggap isu itu janggal atau tidak masuk akal secara teknis.

Menurut Alvin, bandara IMIP Morowali adalah bandara kecil dengan landasan pesawat yang pendek.

Bandara itu juga tidak bisa digunakan untuk mendarat pesawat Boeing 737 karena landasannya kurang panjang.

“Panjangnya hanya 1.890 m. Kapasitas terbesarnya sebetulnya adalah pesawat ERJ 145. Tapi di Indonesia tidak ada yang mengoperasikan,” kata Alvin dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa, (2/12/2025).

Alvin yang dikenal pula sebagai politikus PAN dan mantan anggota Ombudsman RI itu mengklaim pesawat terbesar yang pernah mendarat di bandara IMIP adalah Airbus A320.

Hal itu lantaran A320 membutuhkan landasan yang lebih pendek dan kapasitasnya juga lebih kecil.

“Ada yang menyatakan setiap hari ada 80 ton nikel diangkut lewat pesawat. Ini enggak masuk akal.”

“Karena yang terbesar yang beroperasi di sana Airbus A320. Itu maximum take off weght, termasuk bobot pesawatnya, hanya 79 ton, dan itu sudah termasuk semuanya. Pilot, termasuk penumpang dan kargonya, itu hanya 20 ton maksimumnya,” kata dia.

Menurut Alvin, seandainya pesawat itu digunakan secara maksimum, landasan bandara IMIP yang hanya 1.890 meter itu pun tidak akan mencukupi.

“Jadi, Airbus A30 yang beroperasi di sana ini juga dengan kapasitas yang tidak penuh,” ucap dia.

Bantah jadi bandara hantu

Alvin Lie tidak sepakat apabila bandara di PT IMIP disebut sebagai bandara hantu karena bandara itu dikontrol oleh Airnav.

“Kata bandara hantu itu, saya enggak tahu keluarnya kata hantu itu dari mana,” katanya.

“Kalau tidak ada otoritas, perlu kita ketahui ada bandara khusus. Bandara khusus ini umumnya bandara-banda kecil yang tidak semuanya dikontrol langsung, ada tower ATC di sana. Ini yang disebut uncontrolled aerodrome.”

Dia berkata bandara tersebut setiap jamnya menyiarkan yang disebut aerodrome flight information system, yakni arah angin, kecepatan angin, kemudian kelembapan, temperatur, dan sebagainya.

“Pesawat yang mendarat itu 100 persen judgement pilot. Pilotnya mau mendarat atau tidak. Sebelum mendarat di sana. Pilotnya harus pamitan dulu ke Airnav karena selama penerbangan menuju ke bandara tersebut dipandu oleh Airnav. Hanya ketika akan mendarat, silakan diputuskan sendiri,” katanya menjelaskan.

“Nah, ini tidak benar kalau bandara ini bandara hantu. Ini dikontrol oleh Airnav. Demikian juga pesawat yang akan terbang dari bandara tersebut, harus memasukkan flight plan.”

Dia mengatakan Bea Cukai dan Imigrasi tidak ada karena bandara itu adalah bandara domestik.

Status internasional dicabut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Morowali melalui Keputusan Menhub Nomor KM 55 Tahun 2025.

KM 55 Tahun 2025 ini mengatur tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri, ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau Ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis keterangan KM 55 Tahun 2025 dikutip Senin, (1/12/2025).

Dalam dokumen tersebut, Bandara Morowali tidak lagi dapat melayani penerbangan internasional.

Sebelumnya, di KM 38 Tahun 2025 Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Khusus IMIP di Morowali menjadi bandara yang mendapatkan izin melayani penerbangan internasional.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya