HEBOH! Dosa Ganda Briptu Yuli, Oknum Polisi ‘Gelapkan’ 12 Mobil hingga Hilang 3 Bulan Tanpa Jejak

DEMOCRAZY.ID – Polda Sulawesi Tengah kini dibuat repot oleh ulah salah satu anggotanya sendiri.

Briptu Yuli Setyabudi, anggota polisi yang semestinya menjadi garda penegak hukum, justru kini berada di sisi lain hukum.

Dua pelanggaran berat yaitu pidana dan disiplin yang melekat padanya, menjadikan sosok ini buruan prioritas internal.

Kasus ini mulai mencuat ketika laporan kehilangan sejumlah mobil rental masuk ke pihak kepolisian.

Awalnya, kasus itu terlihat seperti penggelapan biasa.

Namun setelah laporan demi laporan masuk, pola yang sama muncul, pelaku meminjam mobil menggunakan identitas polisi, kemudian tak lagi bisa dihubungi.

Tak lama berselang, nama Briptu Yuli mengemuka.

Hingga Jumat 14 November 2025, Polda Sulteng memastikan Briptu Yuli masih berstatus buron.

Ia menghilang sejak beberapa bulan terakhir.

“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.

Dosa kriminalnya jelas, ia diduga menggelapkan tidak kurang dari 12 unit mobil rental milik warga.

Dosa keduanya tak kalah berat, Yuli mangkir dari tugas hampir tiga bulan penuh, tanpa pemberitahuan apa pun.

Kombinasi dua pelanggaran ini membuat status sang Briptu setara dengan daftar pencarian orang (DPO) kriminal.

Bahkan diburu secara aktif oleh Propam Polda Sulawesi Tengah.

Tim Subbid Paminal bergerak cepat, menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri jejak penggadaian mobil yang diduga dilakukan Yuli.

Dari proses penyelidikan awal, terungkap bahwa perbuatannya tidak dilakukan sembarangan.

Ada indikasi bahwa penggelapan ini dilakukan secara sistematis.

Setidaknya 7 saksi pemilik rental telah diperiksa, ditambah 3 orang penerima gadai yang mengaku menerima mobil dari Yuli.

Temuan itu memperlihatkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak disembunyikan, melainkan “disekolahkan” alias digadaikan seperti barang dagangan.

Meski begitu, ada sedikit kabar baik. Dari 12 mobil yang hilang, 9 unit berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Mobil-mobil itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Palu sampai Kabupaten Tolitoli.

Setelah proses verifikasi selesai, kendaraan akhirnya dikembalikan ke para pemiliknya.

Kombes Djoko menegaskan, kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya.

“Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Namun publik tetap mempertanyakan bagaimana seorang anggota kepolisian bisa bolos selama tiga bulan tanpa terdeteksi cepat.

Dalam struktur kedisiplinan aparat, absensi dan laporan harian semestinya menjadi mekanisme pengawasan dasar.

Hilangnya Yuli dalam waktu yang cukup lama membuat publik bertanya-tanya: apakah sistem kontrol di internal kepolisian berjalan?

Polda Sulteng memastikan bahwa kasus ini akan diproses dua jalur, pidana dan kode etik Polri. Penggelapan 12 mobil tentu menjerat Yuli dengan pasal-pasal berat.

Sementara tindakan mangkir panjang membuka kemungkinan pemberhentian tidak hormat (PTDH).

Tentunya tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan.

“Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegas Kombes Djoko.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan internal harus diperkuat.

Oknum seperti Yuli bukan hanya mencoreng nama korps, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang percaya pada identitas aparat sebagai jaminan keamanan.

Pemilik rental yang menjadi korban tak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara psikologis karena merasa telah ditipu oleh profesi yang mestinya dipercaya.

Di satu sisi, upaya Propam yang sigap membongkar jaringan penggadaian dan mengamankan kendaraan patut diapresiasi.

Namun di sisi lain, pertanyaan besar tetap menggantung: bagaimana seorang anggota bisa hilang berbulan-bulan tanpa alarm internal berbunyi sejak awal?

Dalam kasus Briptu Yuli, proses hukum mungkin akan berjalan. Kendaraan mungkin telah kembali ke tangan pemiliknya.

Namun kepercayaan masyarakat yang tercoreng tidak akan kembali semudah itu.

Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa kedisiplinan dan integritas anggota harus diawasi ketat.

Agar seragam yang seharusnya menyeramkan kejahatan tidak malah dipakai untuk melakukan kejahatan itu sendiri.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya