Habib Rizieq Shihab Resmi ‘Bekukan’ TPUA Gegara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

DEMOCRAZY.ID – Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa dirinya sebagai pendiri sekaligus pembina dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah membekukan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh paguyuban advokat dan ulama tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara sekaligus pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Sikap ini dilakukan sebagai bentuk reaksi imam besar Front Persaudaraan Islam (FPI) tersebut terhadap dinamika yang terjadi.

“Bahwa Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina menyatakan prihatin dan menyesalkan adanya kekisruhan dalam internal TPUA yang sangat mengganggu kinerja TPUA,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2/2026).

Saat ini kata Aziz, seluruh mandat dan kewenangan yang dipegang oleh Ketua TPUA Eggi Sudjana Mastal dan Sekjen TPUA Damai Hari Lubis telah diambil alih oleh Habib Rizieq Shihab.

“Bahwa untuk mengembalikan fungsi dan kinerja TPUA dengan ini Klien kami sebagai Pendiri dan Pembina TPUA menyatakan mengambil mandat kepengurusan dan membekukan seluruh aktivitas TPUA hingga waktu yang belum ditentukan,” terangnya.

Pun demikian, Aziz menegaskan bahwa Habib Rizieq tetap mendukung penuh para aktivis dan advokat yang selalu membela kebenaran dan keadilan, serta melawan segala bentuk kedzaliman.

“Bahwa klien kami menyatakan tetap akan mendukung advokat dan aktivis Islam yang melawan segala bentuk kedzaliman serta menegakkan keadilan semata-mata karena Allah SWT,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa Ketua TPUA dan Sekjen TPUA, yakni Eggi Sudjana Mastal dan Damai Hari Lubis memilih untuk membelot dari perjuangan rekan sejawatnya terhadap kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Di mana kedua orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden RI ke 7 tersebut.

Namun pada tanggal Kamis 8 Januari 2026, kedua pimpinan di TPUA tersebut mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk melakukan misi damai dengan Joko Widodo, hingga berujung pada keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada keduanya.

Sumber: Koma

Artikel terkait lainnya