DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum PBNU periode 2022-2027 Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur atau berhenti di tengah jalan di periode kepengurusannya.
Gus Yahya menganggap putusan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), terutama Rais Aam, Miftachul Akhyar, sebagai putusan sepihak yang tidak melalui proses musyawarah yang wajar.
Menurut Gus Yahya, sejak awal forum Syuriah sudah menargetkan dirinya. Sejak awal pertemuan sudah ada keinginan memberhentikan dirinya dari kursi Ketua Umum PBNU.
Dalam sebuah Zoom Meeting yang diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy dikutip Sabtu (22/11), pertemuan Syuriah yang digelar mulai sore sampai malam, memang mau memberhentikan dirinya.
Sejak awal menurut Gus Yahya memang berencana memberhentikan dirinya.
“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkapnya.
Menurutnya, ada upaya pihak-pihak terkait membuat narasi yang dia nilai sebagai upaya pembenaran atau justifikasi tanpa memberikan kesempatan baginya memberikan klarifikasi.
Keputusan tersebut menurut Yahya, bukan hasil musyawarah yang wajar, melainkan langkah sepihak yang diambil Syuriah, khususnya Rais Aam KH Miftachul Akhyar.
“Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan risalah rapat harian yang beredar, Syuriah PBNU meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengundurkan diri.
Dilansir ANTARA, Sabtu (22/11/2025), informasi yang beredar di masyarakat, ada tiga alasan Gus Yahya diminta mundur.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah.
Serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Dimana pada pasal ini mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Sumber: PojokSatu