DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto, mengingatkan publik agar lebih berhati-hati dalam berekspresi di ruang publik dan media sosial seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta revisi KUHAP per 2 Januari 2026.
Menurut Henri, salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari KUHP baru adalah kembalinya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Norma ini sebelumnya telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini muncul kembali dengan rumusan baru yang dinilai memiliki tafsir sangat luas.
“Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat lentur. Ini membuka risiko kriminalisasi terhadap warga yang kritis, demonstran, aktivis, hingga pengguna media sosial,” ujar Henri, Jumat (2/1/2025).
Ia menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menjerat ekspresi kritik yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi, terutama jika objek kritiknya adalah Presiden atau Wakil Presiden.
Tak hanya itu, Henri juga menyoroti pasal penghinaan ringan yang kini kembali diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru, menggantikan Pasal 315 KUHP lama. Pasal ini mengancam pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
“Ucapan kasar di depan umum atau di media sosial, seperti umpatan sehari-hari, kini berisiko dipidana. Ini sangat problematik karena multitafsir dan mudah digunakan untuk kriminalisasi,” katanya.
Selain pasal penghinaan, Henri mengingatkan potensi penyalahgunaan pasal lain seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut kerap digunakan secara elastis sesuai kepentingan politik dan ekonomi.
“Masalahnya bukan hanya di teks undang-undang, tetapi pada praktik aparat penegak hukum kita yang gemar menafsirkan pasal secara ‘pas-pasan’ dengan kasus yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Kekhawatiran juga diarahkan pada KUHAP Baru, khususnya terkait perluasan kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Henri menilai hal ini berpotensi menjadikan aparat sebagai superpower yang rawan penyalahgunaan wewenang.
“Risiko penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan, hingga tindakan represif bisa meningkat jika tidak diimbangi pengawasan dan perlindungan HAM yang kuat,” kata Henri.
Ia juga menyoroti minimnya kesiapan implementasi, termasuk belum lengkapnya aturan turunan serta sosialisasi yang terbatas, yang dapat memicu kekacauan di lapangan, terutama di wilayah Indonesia yang sangat luas dan beragam.
KUHAP baru, lanjutnya, juga berpotensi melemahkan perlindungan hak tersangka dan korban, serta belum sepenuhnya sinkron dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan berbagai undang-undang tindak pidana khusus.
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR kerap menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai bentuk dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Mereka juga menonjolkan keberadaan keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku.
Namun, menurut Henri, narasi tersebut tidak menghapus kekhawatiran utama.
“Di tengah tren kemunduran demokrasi, pasal-pasal sensitif ini sangat rawan disalahgunakan. Selama kultur aparat penegak hukum belum berubah, hukum akan tetap menjadi alat represi,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga ucapan, terutama di media sosial.
“Kalau UU ITE yang sudah direvisi dan lebih jelas saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP baru. Ini bisa jauh lebih gawat,” pungkas Henri.
Sumber: RadarAktual