Gugatan Rp24 Miliar Menghantam Partai Ummat: Amien Rais dan Menantu Ditarik ke Meja Hijau!

DEMOCRAZY.ID – Konflik internal Partai Ummat yang selama setahun terakhir berdenyut pelan akhirnya meledak di ruang publik.

Sebanyak 34 kader menggugat pendiri partai, Amien Rais, menantunya yang juga Ketua Umum Ridho Rahmadi, dan dua petinggi lain dengan nilai tuntutan mencapai Rp24 miliar.

Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL, resmi masuk pada 13 November 2025.

Nama-nama penggugat tersebar dari berbagai daerah—Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim—merepresentasikan kemarahan akar rumput yang merasa ditinggalkan partai yang mereka ikut dirikan.

Sementara empat tergugat utama adalah Amien Rais, Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekjen Taufik Hidayat.

Sidang perdana dijadwalkan 24 November. Namun hingga Senin siang, detail petitum belum muncul di sistem SIPP PN Jaksel.

Ketidakjelasan itu justru menebalkan intensitas konflik yang sejak pertengahan 2024 disebut terus membesar, diam-diam tapi konsisten.

Ridho Rahmadi menanggapi gugatan dengan sikap datar tetapi tegas.

“Kami sangat siap. Kami juga akan mengajukan gugatan rekonvensi,” ujarnya.

Kalimat itu seperti penanda, bahwa perkara ini bukan lagi sekadar sengketa kepengurusan, tetapi pertempuran dua kutub besar di tubuh Partai Ummat: kubu Majelis Syura dan kubu kader daerah.

Di belakang layar, para pengurus wilayah mengaku tidak lagi percaya pada mekanisme pengambilan keputusan partai.

Dan konflik itu telah mengakar jauh lebih dalam daripada sekadar gugatan.

Persoalan bermula dari rencana Rakernas Agustus 2024 yang tak pernah kunjung digelar.

Rakernas ini krusial karena menjadi pintu untuk menuju Musyawarah Nasional (Munas), forum utama yang akan menentukan ketua umum baru.

Namun Rakernas terus ditunda—mulai dari alasan menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto, hingga menunggu “momentum politik yang tepat”.

Ketidakpastian itu menumpuk sebagai frustrasi di tingkat daerah. Hingga akhirnya, pada Desember 2024, Majelis Syura menggelar musyawarah mendadak di Jakarta.

Dalam forum tertutup itu, AD/ART Partai Ummat diubah secara sepihak.

Perubahan itu dinilai ekstrem: mekanisme Munas, Muswil, dan Musda dihapus, dan seluruh kewenangan partai dipusatkan pada Ketua Majelis Syura.

“Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syura,” kata Herman Kadir dari Mahkamah Partai Ummat. “AD/ART baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik.”

Herman menyebut ada 24 DPW yang telah mengajukan laporan resmi.

Beberapa daerah bahkan membubarkan diri sebagai bentuk protes—sebuah sinyal bahwa struktur partai sedang retak, jauh dari utuh.

Di tengah badai protes daerah, Kemenkum justru mengesahkan AD/ART baru dan kepengurusan versi Amien Rais. Bagi kubu kader, keputusan ini mengejutkan.

Mereka menilai, Kemenkum mengabaikan fakta bahwa sedang berlangsung sengketa internal yang sah.

“Seharusnya Menkum menunda, karena laporan sudah masuk. Ada 22 DPD dan DPW yang hadir menyatakan keberatan,” ujar Herman.

Kubu yang berseberangan telah melayangkan somasi kepada Kemenkum. Bila tak digubris, langkah berikutnya adalah menggugat ke PTUN.

Kemarahan kader bukan hanya soal mekanisme, tetapi soal prinsip. Partai Ummat didirikan dengan slogan perjuangan: melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.

Namun kini, para kader merasa nilai itu justru dilanggar oleh elite partai sendiri.

“Kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi kepada kader?” ujar Herman, suaranya penuh kekecewaan.

Sengketa Rp24 miliar hanyalah puncak gunung es. Inti masalahnya adalah perebutan kendali, legitimasi, dan arah partai.

Di banyak daerah, para pengurus berdiri di persimpangan: tetap bersama partai yang struktur organisasinya berubah total, atau meninggalkan rumah yang mereka ikut bangun.

Gugatan terhadap Amien Rais—tokoh besar reformasi—menjadi momen historis yang tak pernah terbayangkan saat partai ini lahir.

Perkara ini bukan sekadar angka Rp24 miliar, tetapi refleksi dari partai yang sedang berjuang mempertahankan marwahnya.

Kini, semua mata tertuju pada sidang 24 November. Akankah gugatan ini menjadi katalis perubahan, atau sebuah awal kehancuran Partai Ummat?

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya