DEMOCRAZY.ID – Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) mendatangi kantor Komnas HAM dengan didampingi pakar hukum Refly Harun Rabu, (21/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ijazah palsu Joko Widodo.
Refly Harun menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT) sangat bermasalah secara prosedur.
Menurutnya, kepolisian terlalu memaksakan pelimpahan berkas tanpa pembuktian awal yang kuat.
“Pangkal pokok persoalannya kan adalah ijazah. Dan berdasarkan prosedur hukum yang ada, harusnya dibuktikan terlebih dahulu ijazahnya palsu atau tidak,” ujar Refly Harun saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data atas laporan Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut para tersangka antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta mengenai jalannya gelar perkara di kepolisian.
Roy Suryo mengungkapkan bahwa pihak Komnas HAM telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah menyetujui hasil investigasi Polri terkait keaslian ijazah tersebut.
“Komnas HAM memastikan dari dua gelar perkara yang diselenggarakan baik di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya, semuanya mencatut nama Komnas HAM. Sekali lagi saya ulangi, semuanya mencatut nama Komnas HAM,” tegas Roy Suryo.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Komnas HAM menyatakan tidak hadir dan tidak memberikan persetujuan apa pun.
“Tidak ada persetujuan Komnas HAM tapi selalu dikatakan ‘kami sudah persetujuan Komnas HAM’,” imbuhnya.
Senada dengan Roy, Tifa Fauziah mengkritik keras tindakan Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan ketika hak-hak mereka sebagai tersangka untuk menghadirkan saksi ahli belum dipenuhi.
Tifa menyebut berkas tersebut dipaksakan untuk segera selesai.
“Artinya berkas itu adalah semacam mangga karbitan yang mentah dilemparkan ke Kejaksaan,” kata Tifa. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk diskriminasi hukum yang berat karena mereka sama sekali tidak diberi ruang untuk melakukan pembelaan melalui saksi a de charge.
Di sisi lain, Roy Suryo kembali memaparkan temuan teknis yang membuatnya yakin bahwa ijazah yang dipermasalahkan adalah palsu.
Ia menyoroti aspek teknologi fotografi serta ketiadaan fitur keamanan pada dokumen tersebut.
“Foto ini tidak mencerminkan foto yang usianya 40 tahun. Gak usah jauh-jauh, ini teknologinya jadul dan teknologinya lama lagi. Terus ada tangan yang katanya bisa nembus, merasakan embusnya,” papar Roy.
“Embos itu adalah cap coklok untuk mengunci tanda tangan. Mereka tidak tahu artinya itu dan tidak bisa itu dipalsukan. Kemudian mereka menambahkan watermark, mereka menambahkan lintasan stempel, tapi pastilah bahwa mereka tidak akan bisa menambahkan hologram,” lanjutnya.
Ia berpegang teguh pada hasil penelitiannya dan menyatakan bahwa secara saintifik dokumen ijazah tersebut sangat meragukan.
“Jadi clear ya, sekali lagi 99,9% palsu,” pungkasnya.
Kedatangan para terlapor disambut langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Komnas HAM Prabianto.
Mereka berharap lembaga negara tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap peneliti.
Sumber: Suara