DEMOCRAZY.ID – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arsul Sani secara resmi diadukan ke Bareskrim Polri atas tuduhan serius, penggunaan ijazah program doktor yang diduga palsu.
Pengaduan ini dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang menyoroti integritas akademik para penjaga konstitusi.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Betran, isu ini bukan sekadar masalah personal, melainkan menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan bahwa jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik yang tak tercela, di mana gelar doktor menjadi salah satu syarat utamanya.
“Maka apabila salah satu hakim yang kemudian memiliki ijazah palsu atau menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Jadi, itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ujarnya.
Untuk memperkuat laporannya, aliansi tidak datang dengan tangan kosong.
Mereka menyerahkan sejumlah bukti yang cukup menghebohkan, yakni pemberitaan media mengenai penyelidikan yang tengah dilakukan oleh otoritas antikorupsi Polandia terhadap universitas tempat Arsul Sani diduga meraih gelar doktornya.
“Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” papar Betran.
Di tengah panasnya tudingan tersebut, Arsul Sani memberikan respons yang tenang.
Mantan politisi PPP ini memilih untuk tidak terlibat dalam polemik publik. Ia menyatakan terikat oleh kode etik sebagai hakim dan mengonfirmasi bahwa persoalan ini juga sudah berada di tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Kan soal ini juga ditangani MKMK,” ucap Arsul Sani.

Nama Hakim Konstitusi Arsul Sani mendadak menjadi pusat perhatian publik.
Sosok yang dikenal sebagai politisi senior dan praktisi hukum andal ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi terkait dugaan ijazah palsu.
Laporan yang dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) ini menyoroti legalitas ijazah program doktor yang diraihnya.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani.
Di tengah sorotan tajam ini, siapa sebenarnya sosok Arsul Sani? Jauh sebelum kontroversi ini mencuat, ia telah menorehkan jejak panjang dan cemerlang di berbagai bidang, mulai dari aktivis, pengacara korporat, hingga pimpinan lembaga tinggi negara.
Lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, Arsul Sani memulai perjalanannya dengan menimba ilmu di SD Muhammadiyah dan Madrasah Diniyah NU.
Ia kemudian merantau ke ibu kota untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan lulus pada awal 1987.
Jiwa aktivisnya terasah sejak di bangku kuliah, di mana ia aktif di HMI dan Senat Mahasiswa FH-UI.
Karier hukumnya dimulai dari bawah, sebagai asisten pembela umum sukarela di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sebuah kawah candradimuka bagi para pejuang hukum di masanya.
Dahaga akan ilmu membawanya melanglang buana. Arsul menempuh pendidikan di University of Technology Sydney (UTS), Australia, sambil bekerja sebagai visiting lawyer.
Tak berhenti di situ, ia juga belajar di Japan Institute of Invention (JII) Tokyo, mengambil modul dari University of Cambridge, UK, hingga menyelesaikan program magister di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta.
Pendidikan doktoralnya di bidang justice, policy and welfare studies dimulai di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum dilanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa, Polandia—universitas yang kini menjadi pokok persoalan dalam laporan terhadapnya.
Sebelum terjun ke panggung politik, Arsul Sani adalah seorang praktisi hukum yang disegani, khususnya di bidang korporasi, litigasi komersial, dan arbitrase.
Pengalamannya sebagai arbiter internasional dan anggota direksi di perusahaan multinasional Amerika Serikat selama 14 tahun menunjukkan kaliber dan wawasannya yang luas.
Namanya juga tercatat sebagai bagian dari tim pengacara Pemerintah RI di era Presiden B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid, di bawah komando almarhum Adnan Buyung Nasution, dalam menghadapi gugatan arbitrase internasional.
Kiprah politiknya dimulai saat ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Di Senayan, ia menjadi salah satu legislator paling vokal di Komisi III yang membidangi hukum dan HAM.
Puncak karier politiknya adalah saat ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Pada 18 Januari 2024, Arsul Sani mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo, resmi memangku jabatan sebagai hakim konstitusi, sebuah posisi yang merupakan buah dari perjalanan panjangnya di dunia hukum dan kenegaraan.
Aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan seperti PBNU, IKADIN, dan PERADI, Arsul juga dikenal sebagai penulis produktif yang telah menerbitkan tiga buku.
Cita-cita sederhananya, seperti yang sering ia ungkapkan, adalah menjadi khairunnas anfaauhum linnas, sebaik-baik manusia yang bermanfaat bagi sesama.
Sumber: Suara