GEGER Mahfud MD Ungkap Fakta: TNI Ambil Alih Penertiban Hutan, Polisi Menghalangi!

DEMOCRAZY.ID – Langkah pemerintah mengerahkan TNI untuk memimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan menuai perdebatan.

Kebijakan yang dituangkan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu dianggap sebagian pihak sebagai bentuk “militerisasi” urusan sipil.

Namun di sisi lain, efektivitasnya sulit terbantahkan. Mahfud MD, dalam pernyataannya di podcast Terus Terang, mengupas persoalan ini dari dalam.

Alasan, kontroversi, hingga keberhasilan yang tidak banyak diketahui publik.

Mahfud mengakui bahwa kebijakan menempatkan TNI sebagai pimpinan satgas langsung mengundang kritik.

“Dikritik karena didominasi oleh TNI”.

Menurutnya, banyak yang mempertanyakan mengapa polisi tidak memimpin operasi.

Padahal sektor kehutanan secara tradisional ada dalam wilayah aparat sipil dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun Mahfud menegaskan, kritik itu hanya melihat permukaan. Apa yang tidak terlihat publik jauh lebih rumit.

Polisi Disebut Justru Menghambat Penertiban

Mahfud memberi penjelasan yang membuat isu ini semakin sensitif.

Ia menyebut bahwa salah satu alasan pemerintah mengalihkan kepemimpinan kepada TNI adalah adanya oknum yang justru melambatkan bahkan menghambat operasi.

“Karena kalau ditertibkan selalu ada saja polisi yang menghalanghalangi.”

Pernyataan ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan ekonomi ilegal kehutanan.

Mahfud tidak menyebut nama atau kasus spesifik.

Tetapi mengindikasikan adanya situasi lapangan di mana penertiban sulit dilakukan karena pihak yang seharusnya menindak malah menjadi bagian dari hambatan.

Dengan bahasa lugas, Mahfud menggambarkan kondisi yang membuat presiden memilih jalur keras menggunakan TNI agar proses penertiban tidak “masuk angin.”

TNI Lebih Efektif Menguasai Kembali Lahan

Meski kontroversial, Mahfud mengakui efektivitas satgas tersebut dalam mengembalikan lahan negara.

“Sudah sejuta hektar lebih berhasil diambil oleh ini.”

Ini adalah angka besar, menunjukkan bahwa operasi militer yang bersifat cepat dan.

Terstruktur mampu merebut kembali kawasan yang selama bertahuntahun dikuasai pihak swasta atau kelompok tertentu.

Keberhasilan ini sulit dicapai ketika jalurnya murni melalui penegakan hukum sipil.

Bagi Mahfud, fakta ini menunjukkan bahwa kebijakan presiden bukan tanpa dasar.

Dalam kondisi darurat penguasaan hutan, pilihan yang tidak biasa bisa menjadi langkah yang diperlukan.

Namun, Efektivitas Bukan Solusi Akhir

Meski penertiban berjalan cepat, Mahfud mengingatkan bahwa masalah sesungguhnya bukan sekadar merebut kembali lahan, tetapi bagaimana dikelola setelahnya.

“Penguasaan kembali dulu ya tapi pengelolaan berikutnya agak susah.”

Tantangan terbesar muncul pada tahap lanjutan penataan administrasi, pemulihan ekologi, penegakan hukum, dan pembenahan tata kelola.

Jika tidak ditangani, lahan yang sudah direbut bisa kembali jatuh ke tangan kelompok yang sama baik melalui skema baru maupun celah perizinan.

Mahfud menekankan bahwa operasi satgas hanya bisa menjadi awal, bukan penyelesaian. Pemerintah harus menyiapkan sistem tata kelola yang lebih ketat dan transparan.

Pertanyaan besar muncul dari publik, apakah penggunaan militer untuk urusan sipil merupakan langkah yang tepat?

Kelompok masyarakat sipil mengkhawatirkan bahwa jika penggunaan TNI dalam sektor sipil semakin normal, batas peran militer dalam sistem demokrasi bisa kabur.

Meski demikian, pernyataan Mahfud menyoroti sisi lain kegagalan penegakan hukum sipil membuka ruang bagi solusi yang lebih keras.

Dalam konteks ini, penertiban berbasis TNI menjadi dilema efektif, namun kontroversial.

Dari penjelasan Mahfud, persoalan penertiban hutan tidak semata tentang siapa yang memimpin, tetapi mengapa penertiban sulit dilakukan sejak awal.

Ketika aparat sipil dinilai tidak maksimal, pemerintah mengambil jalan pintas dengan mengerahkan TNI.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa langkah ini hanya temporer. Tanpa perbaikan tata kelola yang konsisten, keberhasilan satgas bisa menjadi sia-sia.

Sumber: PojokSatu

Artikel terkait lainnya