Fenomena Ekonomi Receh: Bagaimana Modal Seharga Segelas Es Teh Mengubah Wajah Hiburan Digital

DEMOCRAZY.ID – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengkritik wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang termaktub pada Rancangan Peraturan Presiden.

Ia menegaskan, pendekatan militer dalam penanggulangan terorisme berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” kata Ardi dalam diskusi publik ‘RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia’ pada Rabu (4/3/2026).

Ardi kemudian menyoroti beberapa ketentuan dalam rancangan Perpres yang dinilai terlalu luas dan malah berpotensi memberikan kewenangan besar kepada militer.

Salah satunya adalah definisi ancaman terhadap ideologi negara yang dinilai membuka ruang interpretasi terlalu luas.

Frasa tersebut berpotensi memberi ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan siapa yang dianggap mengancam ideologi negara.

“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa dalam rancangan tersebut sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.

Selain itu, proses penyusunan rancangan perpres tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.

Keterbukaan yang minim dalam proses pembahasan, berpotensi menyembunyikan pasal-pasal yang berdampak terhadap kebebasan sipil.

“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” kata Ardi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah mengatakan secara hukum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, lanjutnya, persoalan muncul ketika rancangan peraturan presiden mencoba mengatur lebih rinci peran militer dalam berbagai tahap penanganan terorisme.

“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur secara lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda.

Menurut Milda, kondisi tersebut berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini punya mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti BNPT dan Densus 88.

“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” katanya.

Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.

Peraturan tersebut pun harus diatur pada tingkat undang-undang, bukan hanya sebatas Perpres.

“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FH UB, Muktiono menjelaskan bahwa forum akademik ini bertujuan memastikan setiap kebijakan keamanan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa ketika ada rencana peraturan terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kebijakan tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” kata dia.

Adapun hasil kajian akademik dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan secara lebih hati-hati.

“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya