Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Sosok Ki Bedil, Kakek Yang Jago Bikin Senjata Api Ilegal

DEMOCRAZY.ID – Ki Bedil, tersangka kasus senjata api ilegal ternyata pernah bekerja di industri senjata angin. Fakta itu diungkap Satresmob Bareskrim Polri.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4/2026) mengatakan, saudara TS alias Ki Bedil sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jabar.

Arsya juga mengatakan, di wilayah Cipacing sempat ada upaya penegakan hukum kepolisian untuk menindak senjata api ilegal.

Usai kejadian itu, Ki Bedil menghilang dan kemudian bekerja secara sendiri dan diam-diam, dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pesanan dari orang yang ia percayai saja.

Fakta lainnya yang mencengangkan adalah, saat menjual senjata api buatannya, Ki Bedil tidak pernah bertemu pembeli secara langsung, melainkan menggunakan perantara seseorang berinisial AS. AS kemudian menperjualbelikannya di media sosial.

“Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh pembeli,” katanya.

Ia mengungkapkan pula bahwa harga senjata api yang dijual berbeda-beda, tergantung dari jenisnya.

“Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp15–20 juta, dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp15–20 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal berjenis revolver atau pistol.

Pembelinya kebanyakan adalah pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar.

Penangkapan ini pun menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hasil Pengembangan Kasus

Sebelumnya diberitakan, terbongkarnya aktivitas Ki Bedil bermula dari penangkapan seorang perantara dalam transaksi senjata api ilegal.

Dari sanalah, aparat melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada sosok Tatang Sutardin.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian panjang seorang perakit senjata yang selama ini bergerak di bawah radar.

Dari tangan Ki Bedil, polisi menemukan berbagai komponen senjata, mulai dari popor senjata laras panjang hingga peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa ia tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi senjata secara mandiri.

“Kesimpulan, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana senjata api dan bahan peledak ilegal sebagai penjual dan pembuat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP yang terjadi di wilayah Jawa Barat,” kata Arsya.

Keberadaan sosok seperti Ki Bedil menunjukkan adanya rantai suplai yang selama ini menopang berbagai tindak kriminal, dari kejahatan jalanan hingga aktivitas ilegal lainnya.

Dengan ditangkapnya Ki Bedil, aparat berharap dapat memutus salah satu mata rantai peredaran senjata ilegal.

Sumber: Liputan6

Artikel terkait lainnya