DEMOCRAZY.ID – Video pendiri SMRC Saiful Mujani mengatakan jatuhkan Presiden Prabowo Subianto tengah ramai di media sosial (medsos) karena dianggap makar.
Waketum Partai Gelora sekaligus Wamen PKP Fahri Hamzah menilai ucapan Saiful Mujani berbahaya karena dapat menjadi inkonstitusional.
Potongan video pernyataan Saiful Mujani soal kepemimpinan Prabowo diketahui tengah viral di medsos.
Dalam video yang beredar, Saiful Mujani berbicara soal menjatuhkan Prabowo untuk menyelamatkan bangsa.
“Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu. Kalau nasehati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” kata Saiful Mujani dalam video viral seperti dilihat, Minggu (5/4).
Ditemui di usai rapat terbatas dengan Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026), Fahri Hamzah bicara soal pernyataan Saiful Mujani. Fahri menyinggung soal tak memberikan izin terhadap tindakan inkonstitusional.
“Jadi kita menyarankan agar kita bicara dalam konsep demokrasi konstitusional. Jangan kasih izin dan ruang kepada tindakan inkonstitusional. Sebab itu nanti berbahaya,” sebut Fahri.
Menurut Fahri, jenis tindakan inkonstitusional banyak wujudnya.
Namun, Fahri menekankan kondisi negara dan dunia yang butuh persatuan dan kesatuan.
“Kalau semua orang boleh mengizinkan terjadinya tindakan inkonstitusional, ya negara kita lagi kayak begini, dunia lagi kacau, kita lagi memerlukan kesepahaman dan kesepakatan, harusnya kita bicara dalam wadah konstitusional,” ucapnya.
Dalam sistem konstitusi, kata Fahri, Presiden bukan satu-satunya pemegang kekuasan.
Menurut Fahri, ada cabang kekuasaan lain yang juga bisa ditagih sebagai bagian tanggung jawab kolektif negara kepada masyarakat.
“Saya kira apa namanya, kawan-kawan itu sepakat itulah. Apa lagi kalau yang aktivis, setengah mati loh kita membangun demokrasi kita. Kalau kita mengizinkan kekacauan kembali kan nanti repot. Ya, tolong introspeksi jugalah ya,” sebut Fahri.
“Dunia lagi tidak mengizinkan kita untuk macam-macam lah ya. Dunia lagi memerlukan kita untuk kompak bersatu. Apalagi kalau kita bicara Pak Prabowo, kan tidak ada niatnya yang tidak baik. Semua ini kan untuk masyarakat. Tapi kalau beliau bilang ada penghematan dan sebagainya, ya itu kita adjust lah. Kan memang faktanya juga ada banyak kebocoran dan keborosan di mana-mana. Dan itu saja yang kita perlu perbaiki. Kan baik semua niat itu,” imbuhnya.
Saiful Mujani pun buka suara usai pernyataan dirinya viral di media sosial. Saiful Mujani menyebut ungkapan tersebut menyikapi pernyataan Prabowo yang ingin pengamat ditertibkan.
“Pernyataan saya di acara halalbihalal dengan tema halalbihalal pengamat yang mau ditertibkan. Saya bicara pada bagian akhir, penutup. Sebelumnya beberapa teman sudah bicara seperti Ubaidillah Badrun, Doktor Sukidi, Romo Setyo, Ferry Amsari, Islah Bahrawi dan lain-lain. Semuanya memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja presiden yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,” kata Saiful Mujani dikonfirmasi.
“Secara khusus memberikan tekanan pada ancaman terhadap aktivis dan pengamat pasca pernyataan prabowo yang akan menertibkan pengamat sesuai dengan data intelegen yang dia punya sebagai presiden,” tambahnya.
Saiful Mujani mengatakan pernyataan dalam video itu merupakan sikap politik sebagai warga negara, akademisi atau ahli ilmu politik.
Saiful Mujani mengatakan kebebasan berpendapat dilindungi oleh UUD 1945.
“Termasuk pernyataan sikap saya bahwa Presiden Prabowo harus diturunkan sebagai jawaban atas kondisi politik kebangsaan akumulatif di bawah kepemimpinannya,” kata Mujani.
Saiful Mujani menekankan tak ada kata makar dalam pernyataan yang disampaikan. Saiful Mujani menilai bisa saja pihak yang menuding makar tersebut salah paham.
“Tidak ada kata ‘makar’ dalam pernyataan sikap saya, yang ada adalah ekspresi kebebasan berbicara, berpendapat dan berkumpul saya dengan teman-teman yang hadir. Semua itu adalah hak politik kami sebagai warga negara, dijamin UUD. Kata makar digunakan oleh staf KSP yang diposting di medsos. Mungkin salah paham atau tidak mengerti hak-hak politik warga negara. Makar itu bahasa hukum,” katanya.
Saiful Mujani lantas menyinggung arti kata makar dalam KUHP yang baru.
“Lihat KUHP yang baru apa yang dimaksud dengan makar. Berpendapat, bersikap, dan berkumpul termasuk terkait dengan ide menurunkan presiden adalah hak politik warga yang dijamin UUD. Menurut KUHP baru makar itu tindakan fisik menyerang atau mencederai Presiden, separatisme, dan lain-lain,” ucap Saiful Mujani.
“Yang saya sampaikan terlalu jauh dari syarat-syarat makar. Saya pun cukup paham mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan dalam konteks sebagai warga negara,” sambungnya.
Saiful Mujani membantah pernyataannya disamakan dengan makar. Menurutnya, apa yang disampaikan sebagai partisipasi politik. Saiful Mujani mencontohkan peristiwa Reformasi 1998.
“Demokrasi bukan hanya pemilu, kita boleh menurunkan Prabowo sebelum Pemilu 2029. Partisipasi ini bukan makar, seperti kita menurunkan Soeharto dulu. Demo yang membuat Soeharto terdesak dan kemudian mundur, para demonstran tidak melakukan makar. Mereka mrnyelematkan bangsa dan negara,” tuturnya.
Saiful Mujani menyebut tindakan makar itu sulit dilakukan.
Menurutnya, Presiden saat ini juga tak mudah dimakzulkan lantaran MPR hingga DPR dianggap terhubung dengan kepemimpinan Prabowo.
“Bagi kami Prabowo juga bisa diimpeach, dimazulkan. Menurut keyakinan saya syarat-syarat pemakzulan sudah cukup. Tapi, impeachment sangat tergantung pada DPR, MK, dan MPR. Tapi, secara objektif mereka tak bisa diharapkan untuk melakukan itu, bagian dari Presiden semua,” ucapnya.
“Melakukan makar itu bukan hanya dilarang tapi susah dilakukan. Perlu resources besar untuk itu seperti gerakan PRRI di bawah kepemimpinan Sumitro Djoyohadikusumo, bapaknya Prabowo, dulu,” imbuhnya.
Sumber: Detik