DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno hadir sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Oegroseno menyoroti perbedaan mencolok antara wajah dalam pas foto ijazah Jokowi dengan penampilan asli ketika bertemu dengannya.
Oegroseno menyatakan bahwa foto dalam ijazah dalam unggahan Kader PSI Dian Sandi Utama tersebut sangat berbeda dengan Jokowi, mulai dari telinga hingga mata.
“Beda jauh. Saya ketika ketemu Pak Jokowi saya pernah berhadapan dekat. Ketika foto kok beda. Saya lihat foto waktu SD mirip saya ini. SMP mirip, SMA lebih mirip lagi. Nggak ada kemiripan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sosok yang menjabat sebagai Wakapolri pada 2013 hingga 2014 ini menambahkan, perbedaan itu juga ia temukan saat bertemu langsung Jokowi pada Februari 2025, ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
“Foto ini dengan yang asli pernah kita lihat kok berbeda. Itu yang sangat menonjol bagi kita di situ. Bulan Februari Tahun 2015,” tuturnya.
Menurut Oegroseno, ketidakmiripan semakin terlihat karena Jokowi mengenakan kacamata dalam pas foto ijazah, sesuatu yang jarang ia lakukan.
Ia juga menyoroti bentuk gigi, telinga, dan mata sebagai perbedaan yang jelas.
“Beda jauh. Bukan beda tipis beda jauh. Misalnya saya nggak pernah lihat Pak Jokowi pakai kacamata. Kemudian bentuk gigi, bisa lihat seperti itu. Di gambar telinga, mata, banyak perbedaan. Panca indera bisa kita lihat,” jelas Oegroseno.
Selain foto, Oegroseno juga menyoroti perbedaan materai pada ijazah Jokowi dibandingkan dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, seorang alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus pada tahun yang sama, 1985.
Jokowi menggunakan materai Rp 100, sedangkan Bambang menggunakan materai Rp 500. Ijazah Bambang dihadirkan oleh adiknya, Rudjito.
“Materainya beda juga. Tahun 1985 da materai 500 ada materai 100. Yang benar yang mana. Penyidik harus jeli,” tutur Oegroseno.
Oegroseno juga menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding lainnya.
Menurutnya, istilah “identik” tidak tepat digunakan untuk dokumen seperti ijazah.
“Otentik itu kan sesuai dengan aslinya. Dokumen seperti ijazah, sertifikat, itu tidak ada yang identik. Identik itu tanda tangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sidang ini adalah proses pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh dua warga negara (Top Taufan dan Bangun Sutoto) terhadap Jokowi dan beberapa pihak lain, seperti Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Polri, terkait dugaan isu keaslian ijazah Jokowi.
Penggugat mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi karena dianggap tidak memberi kepastian.
Sidang yang berlangsung di PN Solo merupakan bagian dari proses pemeriksaan gugatan warga yang mempersoalkan ijazah Jokowi melalui mekanisme tersebut.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi mencuat beberapa tahun lalu.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Ia menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan presiden.
Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Sumber: Tribun