DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyebut tiga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Ketua KPU Solo, Ketua KPU DKI Jakarta, dan Ketua KPU Pusat.
Selain KPU, pemilik ijazah palsu tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Oegroseno saat menjadi narasumber Podcast SindoNews “To The Po!nt Aja!” dikutip Selasa (18/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Oegroseno mengungkap perbedaan antara ijazah palsu dengan uang palsu.
Termasuk dengan undang-undang yang mengatur soal itu.
“Kita menyimpan uang palsu kalau ketahuan bisa diproses. Apalagi menggunakan. Sekarang saya punya ijazah palsu dan saya sembunyikan atau saya bakar nih, apakah saya tidak bisa diproses? Saya tidak bisa diproses menyimpan ijazah palsu kalau tidak bisa saya digunakan,” ujarnya.
“Karena ijazah palsu digunakan berarti kan ini ayat 2 nya bermain di sini menggunakan ijazah palsu di KPU kan. KPU juga bisa jadi tersangka juga. Nanti kalau sudah dibuktikan di ayat 2 bahwa pengguna kena, berarti nanti pengguna ditanya, ini dari mana? Oh dari pemiliknya, pemilik kena di situ. Ditarik semua,” sambungnya.
Oegro menyebut, kalau ijazah palsu itu milik Jokowi kemudian dimusnahkan, hal itu tidak menyelesaikan masalah.
“Contohlah, kalau ijazah itu milik Jokowi, sudah dibakar saja apakah itu menyelesaikan masalah? Belum, karena sudah digunakan di KPU. Ini beratnya di situ,” katanya.
Menurut Oegro,tiga ketua KPU harus diperiksa terkait kasus ijazah Jokowi.
“Diperiksa, KPU Solo, Jakarta, dan Pusat. Karena ada penggunaan. Harusnya KPU sebagai penyelenggara untuk pemilihan kepala daerah, legislatif, dan presiden, atau kepala daerah tadi harus teliti sebenar-benarnya bagaimana ijazah. Jangan dianggap wah ini calon presiden cukup sini foto copy, enggak bisa. Mungkin dibutuhkan anggota intelijen di situ yang bisa mencari informasi seperti itu,” tegasnya.
Mantan Kabaharkam Polri ini menambahkan, jika terbukti palsu maka yang harus diadili adalah KPU dan bersama-sama pemilik ijazah tersebut.
“Pasal 55 bersama-sama dengan pemilik tadi, yang menyerahkan tadi, kemudian yang menggunakan untuk persyaratan, kan kena semua itu, bukan yang mempersoalkan. Yang mempertanyakan harusnya enggak kena, itukan sebagai masukan,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi tindakan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo yang memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Feri menyinggung tindakan KPU Pusat yang sempat mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.
DIketahui, KPU akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU pada Selasa, 16 September lalu setelah dikritik banyak pihak.
Menurut Feri Amsari, ada nuansa mencurigakan dari peristiwa KPU yang sempat ingin membatasi publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden hingga pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Solo.
“Jadi memang ada nuansa yang mencurigakan. Saya tidak menuding ya, tapi saya mau menjelaskan siapa pun yang belajar sekolah hukum terutama aparat pasti mencurigai pola begini ya. Kok dokumen dimusnahkan, lalu kemudian ada upaya untuk mencegah dokumen itu bisa ditampilkan dalam persidangan,” ujar Feri Amsari dalam program SINDO Prime dikutip dari YouTube SindoNews, Rabu (19/11/2025).
“Jadi sebenarnya sudah ada bukti-bukti petunjuk sebenarnya ada upaya menghilangkan alat bukti yang sebenarnya tidak sehat juga untuk Pak Jokowi. Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli,” sambungnya.
Maka itu, Feri menyarankan Jokowi meniru Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menghadapi tudingan ijazah palsu.
Sebab, Arsul menyangkal tuduhan memiliki ijazah doktoral palsu dengan memamerkan foto-foto wisuda, dokumen disertasi, hingga ijazah asli itu ke publik.
“Karena Pak Jokowi kan mengakui bahwa dokumennya asli. Harusnya ya dia kemudian berupaya membuat suasana keriuh rendahan ini hilang dengan kemudian menunjukkannya saja kepada publik. Itu belajar dari hakim konstitusi ya, ijazahnya Pak Arsul, Pak Arsul menunjukkan, itu begitu caranya kalau ijazah aslilah, kurang lebih begitu ya,” ujar Feri.
Sumber: SindoNews