DEMOCRAZY.ID – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai telah gagal membawa reformasi kepolisian dan merusak citra institusi selama lebih dari 5 tahun memimpin.
Desakan tersebut disampaikan Amien Rais melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Jumat (30/1/2026), sehari setelah DPR RI mengesahkan 8 poin percepatan reformasi Polri pada 27 Januari 2026.
Salah satu poin krusial menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden dan menolak usulan pembentukan kementerian khusus untuk menaungi kepolisian.
“Nunggu apa lagi Mas Prabowo? Di mana kewibawaan Anda? Mengapa Anda seperti ragu-ragu, gamang, dan cenderung takut?” ujar Amien Rais dengan nada emosional.
Kritik tajam Amien Rais dipicu oleh buku berjudul “Raport Merah Sang Jenderal Listyo Sigit Prabowo” karya Ahmad Bahar yang baru saja diterimanya.
Buku setebal 229 halaman itu membongkar berbagai kegagalan kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, mulai dari turunnya indeks demokrasi, maraknya kriminalisasi hukum, budaya setoran, hingga prinsip “no viral, no justice.”
Yang menarik, sampul depan buku tersebut bukan menampilkan foto Listyo Sigit, melainkan Presiden Joko Widodo mengenakan seragam polisi lengkap dengan empat bintang di pundaknya.
“Gambar ini memberi pesan bahwa sesungguhnya yang menghancurkan Polri adalah Jokowi alias Mulyono sendiri yang berhasil mendikte Listyo 100 persen,” kata Amien Rais.
Dalam buku itu, Ahmad Bahar juga mengungkap kehidupan para perwira tinggi Polri yang berubah menjadi hedonis, sering berbelanja barang mewah ke luar negeri, menerima suap puluhan hingga ratusan miliar rupiah dari pemodal untuk melindungi tambang ilegal dan kegiatan ekonomi haram.
Menurut Ahmad Bahar, kasus Ferdi Sambo yang sempat meluhlantakkan citra Polri hanyalah fenomena gunung es.
Di balik itu, terdapat kejadian-kejadian imoral yang tidak terdeteksi masyarakat luas, seperti oknum perwira tinggi yang tiba-tiba kaya raya, flexing (pamer kekayaan), hingga memelihara janda cantik atau mahasiswi sebagai koleksi layaknya zaman jahiliah.
“Karena Kapolri sudah demikian runtuh moralnya, mana mungkin dia berani menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegas Amien Rais.
Amien Rais membandingkan sikap Kapolri saat ini dengan tokoh kepolisian terdahulu seperti Irjen Ronny F. Sompie yang rendah hati menerima kritik masyarakat pada 2013 ketika Polri dinobatkan sebagai lembaga terkorup oleh Transparency International Indonesia.
“Kalau memang hal ini benar, Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Polri siap untuk memperbaiki kekurangannya,” demikian pernyataan Sompie waktu itu yang dikutip Amien Rais.
Berbeda dengan sikap arif tersebut, Listyo Sigit justru melakukan “preemptive strike” dengan mengatakan bahwa hanya polisi sendiri yang paling tahu cara merekonstruksi kepolisian dan pihak luar tidak usah ikut campur.
“Sigit ini sudah melakukan preemptive strike. Jadi tim percepatan reformasi Polri tidak ada manfaatnya karena hanya Listyo Sigit dan gengnya yang paling tahu cara jitu memperbaiki kepolisian Indonesia,” kritik Amien Rais.
Amien Rais menekankan bahwa keputusan DPR RI pada 27 Januari 2026 yang mengesahkan 8 poin percepatan reformasi Polri bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan pemerintah sesuai mandat Pasal 98 Ayat 6 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Poin pertama dengan tegas menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden dan menolak usulan pembentukan kementerian khusus untuk menaungi Polri.
“Ini begitu jelas, clear, seterang-terangnya matahari di siang bolong di hari tanpa mendung dan hujan,” kata Amien Rais.
Sumber: JakartaSatu