DEMOCRAZY.ID – Ekonom Senior INDEF, Prof Didik J Rachbini, mengatakan, putusan MK larang anggota Polri isi jabatan sipil, menandakan periode Jokowi kentara manfaatkan institusi kepolisian untuk diri dan kekuasaannya.
Padahal, kata Prof di Jakarta, Senin, 24 November 2025, Reformasi 1998 tegas melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian.
“Bagi yang ingin berkarier di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian,” ujarnya.
Prof Didik menegaskan, berkat desakan dan tuntutan masyarakat untuk memperbaiki institusi Polri yang bobrok, Presiden Prabowo pun membentuk tim.
“Presiden Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Kepolisian, sebuah langkah bagus. Namun sayangnya, tim tersebut kebanyakan diisi oleh polisi,” ujarnya.
Prof Didik menegaskan, desakan tersebut juga tergambar dari hasil studi Continuum INDEF, yakni sebanyak 83,9 persen netizen menyambut baik putusan MK melarang anggota Polri isi jabatan sipil.
“Hanya 16,04 persen sentimen negatif dari netizen,” katanya.
Sikap netizen tersebut tergambar dalam riset yang dilakukan Tim Continuum INDEF di media sosial X (twitter) dan YouTube yang menjadi objek riset.
“Riset menangkap aspirasi publik dari berbagai media sosial yang ternyata amat mendukung putusan MK melarang rangkap jabatan sipil bagi anggota Kepolisian,” ujarnya.
Business Head Continuum INDEF, Arini Astari, menyampaikan, mayoritas warganet (netizen) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri isi jabatan sipil.
“Sebanyak 83,9 persen sentimen positif terkait putusan MK muncul dari netizen dan hanya 16,04 persen sentimen negatif,” kata Arini di Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Ia menyampaikan, angka tersebut berdasarkan data percakapan dari sejumlah media sosial yang dikumpulkan pihaknya.
“Dalam studi Continuum INDEF, data telah dikumpulkan dari 11.636 perbincangan di media sosial,” ujarnya.
Data percakapan tersebut dikumpulkan pada rentang waktu 13-17 November 2025 dari X (twitter) sebanyak 8.165 perbincangan dan YouTube sebanyak 3.471 perbincangan.
“Hasil analisis telah dibersihkan dari akun buzzer dan akun media untuk memfokuskan analisis pada opini organic public,” ujarnya.
Pengumpulan data menggunakan metode analisis topik perbincangan dan sentimen positif serta negatif terkait putusan MK dan analisis eksposure perbincangan.
“Respons publik yang dibaca, netizen ternyata sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi,” katanya.
Arini mengungkapkan, berdasarkan data ini, putusan MK merupakan angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
“Netizen juga mendorong agar putusan ini segera dijalankan,” katanya.
Sumber: Konteks