Dugaan Deforestasi Toba Pulp Lestari, Earthsight dan Auriga: Hutan Seluas Lapangan Bola Dibuldoser Tiap Hari!

DEMOCRAZY.ID – Berdasarkan riset Earthsight dan Auriga Nusantara yang dirilis awal Januari 2026, membeberkan adanya pembukaan hutan alam secara ilegal di konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Khususnya di kawasan hulu yang apa akhirnya memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

Berdasarkan analisis citra satelit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya, menjelang menjelang bencana, teridentifikasi adanya pembalakan hutan atau deforestasi, untuk pembukaan lahan baru.

Muncul 3 blok baru berukuran besar , akibat deforestasi yang dilakukan masif.

Salah satu blok itu, berada di areal konsesi milik PT Toba Pulp Lestari yang berizin pengembangan hutan tanaman monokultur eucalyptus, bahan baku bubur kertas (pulp) yang diproduksi PT Toba Pulp Lestari.

Sepanjang Maret 2021-1 Desember 2025, berdasarkan temuan Earthsight dan Auriga Nusantara.

Hutan primer dataran tinggi seluas 758 hektare musnah dilibas, menjadi Blok Aek Raja yang merupakan konsesi PT TPL.

Celakanya, aksi pembalakan dan pembukaan lahan skala industri tersebut, meluas hingga sekitar 125 hektare di luar batas konsesi.

Total luas hutan yang dilibas lebih dari 2,5 kali luas Central Park di New York, menurut Earthsight dan Auriga Nusantara.

Sejatinya, tingkat deforestasi di ketiga provisi itu, sempat stabil dalam beberapa tahun terakhir. Tiba-tiba luasan hutan yang dijagal melejit.

Tak lama setelahnya terjadi banjir dan tanah longsor yang sangat dahsyat. Setiap harinya, hutan seluas lapangan bola dibuldozer.

Deforestasi ini terus terjadi sepanjang November 2025, hingga siklon tropis Senyar melanda wilayah tersebut.

Citra satelit bertanggal 1 Desember 2025 menunjukkan adanya longsor di sekitar area pembalakan paling baru.

Peta pemerintah Indonesia menunjukkan wilayah tersebut merupakan medan curam dengan risiko longsor tinggi.

Karena itu, kawasan ini diklasifikasikan sebagai hutan produksi terbatas, di mana pembukaan hutan pada prinsipnya tidak diperbolehkan.

Pihak PT Toba Pulp Lestari, mengakui, otoritas Indonesia telah menetapkan sekitar 11.315 hektare yang luasnya setara seperempat dari luas estate Aek Raja sebagai kawasan hutan lindung.

Peta yang tersedia menunjukkan area yang baru dibuka berada di dalam zona tersebut, sehingga aktivitas yang terdeteksi diduga bersifat ilegal.

Penilaian internal Toba Pulp Lestari yang dipublikasikan pada 2024 menyebutkan bahwa area ini memiliki konsentrasi spesies terancam yang signifikan secara nasional dan berperan penting dalam pengendalian erosi di lereng curam yang rentan.

Peta habitat orangutan 2019 juga mengidentifikasi sebagian kawasan yang dibuka sebagai habitat potensial orangutan Tapanuli, spesies endemik ekosistem Batang Toru yang merupakan kera besar paling terancam di dunia.

Bantahan Toba Pulp Lestari

Atas temuan itu, manajemen Toba Pulp Lestari buru-buru membantahnya. Dipertanyakan pembukaan hutan seluas 883 hektare oleh PT Toba Pulp Lestari.

Selanjutnya, perseroan merujuk kepada lahan kelolaan masyarakat di sekitar lokasi yang diklaim berada dalam skema Kemitraan Kehutanan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Namun, peta yang disampaikan perusahaan berada di sebelah utara area pembalakan ilegal yang terdeteksi dan tidak tumpang tindih dengannya.

Toba Pulp Lestari juga menyatakan bahwa berdasarkan data spasial, hidrografi, topografi, dan operasional, tidak ada longsor atau banjir yang dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.

Meski demikian, bukti yang disampaikan perusahaan, menurut Earthsight dan Auriga, hanya mencakup areal di Tapanuli Selatan serta lokasi banjir di DAS Sungai Nabirong dan Sipirok, yang bukan merupakan wilayah hilir dari estate Aek Raja.

Kedua lembaga tersebut tidak menyatakan bahwa aktivitas di Aek Raja berkontribusi pada banjir di lokasi-lokasi tersebut, melainkan pada longsor dan banjir di wilayah terdampak lain.

Toba Pulp Lestari juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pembalakan hutan alam, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta melindungi kawasan bernilai konservasi tinggi.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya