DEMOCRAZY.ID – Pengamat Politik dan kebangsaan dalam artikelnya menyampaikan kritik tentang kejengkelan rakyat atas perilaku koruptor sudah sampai ke ubun-ubun.
Desakan agar koruptor dihukum mati terus menguat.
Ini pilihan rasional untuk membangun efek jera sekaligus upaya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Hal itu disampaikan kepada redaksi, 30/12/2025.
“Desakan agar koruptor dihukum mati terus menguat. Sayangnya Presiden Prabowo yang teriak keras untuk memberantas korupsi, ternyata kosong melompong pada realitanya. Bahkan, ia minta agar koruptor secara diam-diam mengembalikan uang hasil korupsi sebagai ganti dari penghukuman. Inilah Presiden tergila dalam sejarah bangsa Indonesia,” kata Rizal Fadhillah.
“Menteri Hukum Supratman ikut mengacak-acak hukum. Ia menyatakan bahwa sedang dibuat aturan pelaksanaan dari Undang-undang Kejaksaan untuk merealisasikan denda damai bagi pelaku tindak pidana termasuk korupsi. Menurutnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk itu,” sambungnya.
Rizal menilai, meski Supratman meluruskan bahwa itu bukan usul tetapi komparasi, namun terbaca pemerintahan Prabowo memang “mata duitan”.
Mengampuni koruptor asal bayar adalah model dari hukum yang semakin tidak terarah dan belepotan.
“Mengejar koruptor sampai antartika hanya retorika, sebab setelah koruptor tertangkap lanjutannya adalah obrolan antar kita. Denda damai. Enak sekali pekerjaan sebagai koruptor. Diupayakan dulu agar tidak ketahuan dan kalaupun sampai ketahuan ya tinggal bayar saja. Penegakan hukum di jaman primitif dahulu juga rasanya tidak ada yang seperti ini,” kata Rizal.
Rizal mengungkapkan tiga akibat jika korupsi berhukum denda damai, yaitu :
Pertama, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime berubah menjadi tindak pidana biasa, bahkan bisa menjadi tindak pidana ringan (tipiring). Apa beda dengan pelanggaran lalu lintas yang bersanksi denda damai ?
Kedua, korupsi menjadi pekerjaan favorit, merampok nikmat dengan risiko rendah. Bukan terberantas malah korupsi bakal menjadi budaya bangsa. Berlomba dan bermahir-mahirlah untuk menjadi bangsat.
Ketiga, materialisme meruntuhkan nilai moral. Ukuran sanksi hanya materi. Ini akar dari kapitalisme. Nilai moral secara bertahap tergerus. Hukum semata transaksional. Kejahatan terlegalisasi di negara bersila Keuangan Yang Maha Kuasa.
“Jika hukum brengsek ini berlaku pada rezim Prabowo, maka sejarah akan mencatat kegelapan di era kepemimpinannya. Prabowo menjadi Presiden munafik dan pembohong. Apa beda dengan Jokowi ? Wo dan Wi sama saja,” tegas Rizal.
“Esok mungkin akan terbangun dua patung simbol sejoli dari dua tokoh pembohong dan perusak nilai luhur bangsa,” jelasnya.
“Duo Presiden penipu ulung itu adalah Jokowi dan Prabowo,” tandas Rizal.
Sumber: JakartaSatu