DEMOCRAZY.ID – Ketua Umum Partai Ummat, Dr. Ing. Ridho Rahmadi, memberikan pandangan akademiknya terkait analisis Dr. Rismon Sianipar mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam buku Jokowi White Paper.
Ridho menilai analisis tersebut sangat sulit dibantah karena menggunakan pendekatan ilmiah berbasis quantitative image processing.
Ridho menekankan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai opini politik, melainkan sebagai sikap akademis.
Ia menyampaikan bahwa latar belakang pendidikannya di bidang kecerdasan buatan (AI), mulai dari pendidikan master di Ceko dan Austria hingga doktoral di Belanda serta pengalaman riset di Amerika, memberinya kapasitas untuk meninjau secara metodologis analisis yang dilakukan Rismon.
Menurut Ridho, metode quantitative image processing bekerja dengan mengubah citra digital dokumen menjadi representasi numerik yang kemudian diproses melalui formula matematika.
Hasil akhir berupa indeks atau matriks dijadikan dasar dalam menyusun kesimpulan secara objektif.
“Di sini tidak ada tafsir subjektif. Analisis yang dilakukan murni berbasis komputasi matematis, dan matematika tidak mungkin berbohong,” ujar Ridho dalam pernyatannya dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Sabtu 22 November 2025.
Ia menilai bangunan analisis dalam buku Jokowi White Paper disusun secara sistematis, komprehensif, dan kronologis, karakteristik yang menurutnya lazim ditemukan dalam karya ilmiah tingkat internasional.
Ridho tidak memaparkan keseluruhan temuan buku tersebut karena bersifat teknis.
Namun, ia menyebut sejumlah pendekatan yang digunakan, mulai dari analisis pola kompresi pada citra digital ijazah, pemeriksaan pola overlapping antar dokumen, uji overlay, proportional spacing, kerning, analisis noise pattern pada lembar pengesahan skripsi, hingga analisis intensitas warna dan gradien pada lintasan stempel ijazah.
Menurut Ridho, pola inkonsistensi yang ditemukan melalui serangkaian metode tersebut mengarah pada indikasi adanya rekayasa digital pada dokumen ijazah.
Ridho menegaskan bahwa bantahan terhadap analisis tersebut hanya dapat dilakukan melalui kajian ilmiah lain yang menggunakan pendekatan serupa, bukan melalui opini atau pernyataan politik.
“Dalam dunia ilmiah, temuan harus divalidasi oleh para peneliti independen. Sebuah analisis bisa dibantah atau diakui, tapi prosesnya harus setara ilmiah, terbuka, dan dapat diuji publik,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa menuduh hasil analisis tersebut berbohong secara tidak langsung berarti mempertanyakan kebenaran matematika sebagai landasan ilmu pengetahuan.
Ridho menutup pernyataannya dengan menghargai kontribusi akademisi Indonesia yang berusaha mengabdi kepada bangsa melalui ilmu pengetahuan.
“Kita sepatutnya bangga memiliki anak bangsa yang cerdas dan memilih pulang untuk mengabdi. Jangan sampai politisasi dan kriminalisasi mematikan harapan bangsa di bidang ilmu pengetahuan,” tutupnya.
Meski demikian, pernyataan Ridho Rahmadi ini merupakan pandangan pribadi yang disampaikan dalam konteks akademik menurut versi dirinya, dan bukan kesimpulan resmi lembaga ilmiah maupun keputusan hukum.
Ini Mengapa Rismon Mustahil Dibantah pic.twitter.com/ebomRmnEvG
— Ridho Rahmadi (@RidhoRahmadi85) November 21, 2025
Sumber: PorosJakarta