DPR Sahkan RUU KUHAP: Reformasi Polri Tinggal ‘Omon-Omon’ Prabowo!

DPR Sahkan RUU KUHAP: Reformasi Polri Tinggal Omon-Omon Prabowo!

Oleh: Faisal Lohy | Pemerhati Kebijakan Publik

AKHIRNYA DPR dan Pemerintah Prabowo sahkan RUU KUHAP menjadi Undang-undang (UU).

Indonesia resmi menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia. Polisi makin perkasa. Kewenangan polisi makin kuat, tanpa batas, tanpa pengawasan.

Memberi karpet merah kepada Polisi bebas bertindak otoriter, politisasi hukum, menindas, merampas kebebasan rakyat serta melakukan korupsi.

Reformasi Polri hanya tinggal Omon-Omon Presiden Prabowo !!

Sejumlah pasal banyak bermasalah: Pasal 16, memberi kewenangan polisi melakukan undercover buy dan controlled delivery untuk seluruh tindak pidana. Polisi punya kewenangan tanpa batas dan tanpa diawasi.

Polisi mendapatkan karpet merah untuk menjebak, menciptakan pidana dan merekayasa siapa saja untuk menjadi pelaku sesuai selera mereka.

Pasal 5 memberi kewenangan tanpa batas kepada polisi lakukan penangkapan di tahap penyelidikan. Padahal pada tahap ini tindak pidana belum bisa dikonfirmasikan.

Bagaimana mungkin seseorang sudah bisa ditangkap padahal belum ditetapkan sebagai tersangka dan tindak pidana belum bisa dipastikan ada atau tidaknya?

Pasal 90-93 memberi kewenangan kepada polisi melakukan upaya penahanan paksa.

Membuka lebar kesewenang-wenangan dan represif karena tidak ada pengawasan melalui pemeriksaan “habeas corpus” dan penyimpangan waktu penahan yang perpanjangannya lebih dari 1 x 24 jam.

Pasal 105, 112A, 132A: memberi kewenangan kepada polisi (penyidik) melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran terhadap siapapun (rakyat) yang mereka kehendaki. Polisi bisa melakukannya tanpa perlu mengantongi izin hakim.

Terkait kewenangan penyadapan, dilakukan polisi tanpa perlu izin dan diawasi oleh pengadilan.

Membuka ruang kesewenang-wenangan polisi injak-injak, robek-robek kebebasan rakyat Indonesia.

Pasal 74a: memberi kewenangan kepada polisi melakukan restorative justice antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana (penyelidikan).

Jelas tidak masuk akal. bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada yang dikategorikan pelaku dan korban?

Pengaturan ini dapat menyebabkan orang diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana.

Mirisnya lagi, polisi tidak berkewajiban melaporkan hasil kesepakatan damai yang menandai berakhirnya proses penyelidikan kepada otoritas apapun.

Jelas ini menjadi ruang gelap yang memunculkan perilaku korup. Sederhananya, pengaturan baru soal restorative justice ini menjadi bisnis korup baru di kepolisian.

Pasal 7 & 8: mewajibkan penyidik PNS dan penyidik khusus berada di bawah koordinasi dan kendali penyidik polisi.

Menjadikan polisi sebagai lembaga superpower (otoriter) dengan kontrol sangat besar.

Dengan aturan seperti ini, jelas polisi makin perkasa. Kewenangan polisi makin kuat. Bebas bertindak tanpa batas dan tanpa pengawasan.

Membuka peluang kesewenang-wenangan, otoriter, politisasi penegakan hukum, menindas, merampas kebebasan rakyat serta bebas lakukan korupsi.

Ini jelas-jelas penipuan dan pengkhianatan publik yang dilakukan Prabowo dan DPR. Reformasi Polri yang awalnya dijanjikan dan dikampanyekan, hanya tinggal Omon-Omon.

Semangat reformasi Polri, sampai dibentuk tim reformasi Polri, geliat positif juga ditunjukkan lewat MK yg di yg memutuskan Polisi aktif tidak bisa lagi duduki jabatan sipil.

Ternyata semua hanya tipuan. Ujungnya disepakati RUU KUHP yg justru membuat Polri makin kuat, kewenangan tanpa batas, tanpa pengawasan bertindak otoriter dan korup.

Rakyat makin ditindas. Rakyat mampus juga bodoh amat. ***

Artikel terkait lainnya