DEMOCRAZY.ID – Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan ANRI pada 24 November 2025.
Anggota DPR menyuarakan kekesalan mendalam tentang polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang “tak kunjung usai”, tidak karena keaslian, tetapi karena inkonsistensi pengelolaan arsip negara.
Politikus PKB dari Komisi II DPR, Mohammad Khozin, membuka rapat dengan menyatakan kegelisahan atas narasi publik yang terus bergulir “agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu.”
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan.” ujarnyandi lansir antara.
Menurut Khozin, masalahnya bukan hanya rumor keaslian ijazah, melainkan kekacauan tata kelola arsip antara KPU dan ANRI.
Khozin menggarisbawahi perbedaan aturan: PKPU Nomor 17 Tahun 2023 regulasi KPU tidak memasukkan ijazah capres ke dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Sehingga tidak diatur sebagai arsip yang wajib diserahkan ke ANRI.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penting seperti ijazah bisa dianggap bernilai historis dan disimpan di Arsip Nasional.
Khozin secara terbuka mempertanyakan:
“Ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau tidak?“
Dari ANRI, Kepala Arsip Nasional Mego Pinandito menjelaskan bahwa hanya arsip otentik yang dianggap sebagai arsip permanen:
“Ijazah asli biasanya disimpan oleh yang punya ijazah yang ada di KPU mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik.”
Ia juga menekankan bahwa hanya dokumen dengan “nilai manfaat luar biasa” yang diklasifikasikan sebagai arsip statis untuk diserahkan ke ANRI.
Dari KPU, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui bahwa dokumen ijazah memang disimpan sebagai salinan legalisir.
Dan bahwa masalah pengarsipan akan menjadi catatan penting bagi perbaikan tata kelola.
Inkonsistensi Komunikasi, Anggota DPR menilai KPU memberikan pernyataan yang berubah, awalnya menyebut arsip “dimusnahkan”, lalu menyatakan “tidak dimusnahkan”.
Perubahan ini menimbulkan kebingungan massal dan semakin menegaskan bahwa masalah arsip tidak transparan.
Ketidakjelasan Regulasi, Saat PKPU tidak memasukkan ijazah ke dalam JRA, maka salinan dokumen tidak wajib diserahkan ke ANRI.
Menurut ANRI, hanya dokumen “bermanfaat luar biasa” yang akan disimpan secara permanen.
Tetapi definisi “nilai manfaat luar biasa” menurut mereka masih subjektif.
Tanggung Jawab Publik, DPR melihat arsip ijazah Jokowi bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari khazanah sejarah capres yang mungkin bernilai publik jangka panjang.
Tanpa kejelasan, publik terus dirundung keraguan, dan DPR merasa harus mendorong transparansi demi akuntabilitas negara.
Kekesalan DPR ini menyoroti bahwa polemik ijazah Jokowi bukan sekadar isu lama yang basi, tetapi masalah struktural bagaimana negara mengelola dokumen penting calon pemimpin.
Jika dibiarkan tanpa penyelesaian formal dan tegas, narasi simpang-siur akan terus dipetik sebagai amunisi politik oleh berbagai pihak.
Sumber: PojokSatu