DEMOCRAZY.ID – Isu SIM seumur hidup kembali pecah di Senayan dan langsung memicu kehebohan besar di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendadak menjadi pusat perhatian setelah ia secara terang-terangan mendesak Polri.
Untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun, dan menggantinya menjadi SIM berlaku seumur hidup, sama seperti KTP.
Dalam rapat resmi yang digelar pekan ini, Sudding menilai praktik perpanjangan SIM hanyalah beban terselubung yang selama ini dipikul masyarakat.
Dengan suara lantang, ia menyoroti betapa sistem administrasi ini sudah tidak sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan publik.
“Saya mendorong agar SIM itu berlaku seumur hidup, sebagaimana KTP.”
“Perpanjangan SIM itu hanya membebani publik,” tegas Sudding dalam rapat, seperti diberitakan Tirto.
Pernyataan itu langsung menyulut diskusi masif di media sosial, terutama karena dilontarkan di forum resmi dan menyentuh kebutuhan hampir seluruh pengendara di Indonesia.
Dalam penjelasannya, Sudding memaparkan fakta penting pendapatan negara dari PNBP SIM baik pembuatan baru maupun perpanjangan dinilai tidak signifikan.
Artinya, kewajiban perpanjangan SIM tidak menghasilkan pemasukan yang besar, namun justru membuat masyarakat harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya.
“Kontribusi PNBP dari SIM tidak signifikan. Jadi tidak ada alasan kuat mempertahankan kewajiban perpanjangan ini,” ujar Sudding.
Pernyataan ini memperkuat argumen bahwa perubahan kebijakan bukan hanya soal kenyamanan publik, tapi juga efisiensi negara.
Jika pemasukan dari perpanjangan SIM tidak besar, maka mempertahankan kewajiban ini semakin sulit dibenarkan.
Tak butuh waktu lama, wacana SIM seumur hidup langsung membuat riuh jagat maya.
Banyak pengendara menilai prosedur perpanjangan SIM sering kali menyulitkan antre panjang, jadwal terbatas, dan biaya yang harus dikeluarkan setiap lima tahun.
Sebagian masyarakat bahkan mempertanyakan mengapa Indonesia tidak meniru konsep KTP yang berlaku seumur hidup sejak awal.
Apalagi kini sistem administrasi berbasis data digital sudah berkembang pesat.
Usulan ini bukan pertama kali muncul. Pada 2018 dan 2024, ide serupa juga sempat digulirkan, tetapi tidak pernah terealisasi.
Namun kali ini, gaungnya lebih kencang karena DPR menekankan bahwa kewajiban administrasi tersebut sudah tidak sejalan dengan tuntutan zaman.
Meski publik ramai mendukung dan DPR semakin keras mendesak, Polri belum langsung mengiyakan.
Pihak Korlantas sejak lama menegaskan bahwa kompetensi pengemudi wajib dievaluasi berkala, baik dari sisi kemampuan mengemudi, kesehatan, hingga kondisi fisik yang bisa berubah seiring usia.
Menurut penjelasan Polri dalam berbagai kesempatan sebelumnya, perpanjangan SIM juga berfungsi untuk memastikan pengendara tetap layak berada di jalan raya.
Sehingga menghapus masa perpanjangan perlu kajian mendalam demi keselamatan.
Regulasi yang berlaku saat ini jelas menyebut bahwa SIM masa berlakunya lima tahun.
Artinya, perubahan menjadi seumur hidup memerlukan revisi aturan besar, termasuk peraturan kepolisian dan teknis lapangan.
Untuk saat ini, usulan ini belum menjadi kebijakan, namun gaungnya semakin keras dan berpotensi menjadi tekanan politik bagi pemerintah.
Sumber: PojokSatu