DEMOCRAZY.ID – Sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat bocor. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.
Perjanjian itu dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia dikabarkan memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, untuk kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer.
Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia. DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut.
Informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi.
“Belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.
Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono pada wartawan, Senin (13/4/2026).
DPR selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave.
DPR menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait akses ruang udara militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.
Dave menegaskan, penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara.
“Setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas,” kata dia.
🚨🇮🇩🇺🇸 EXPOSED: US seeks blanket overflight access via Indonesia. Defence Minister Sjafrie Sjamsoeddin to sign deal in Washington. No case-by-case approval. Just notification.
The empire expands. Indonesia opens its skies. The resistance watches. One deal at a time. one truth at… pic.twitter.com/RjUfitFHmi
— New Direction AFRICA (@Its_ereko) April 12, 2026
Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Ia mengatakan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” ujar dia.
Rico menegaskan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
Ia menjelaskan setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
Kemhan RI juga menegaskan setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
“Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” ujarnya.
The Sunday Guardian sebelumnya melaporkan adanya sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat untuk mengamankan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Menurut rincian yang terdapat dalam dokumen rahasia AS, Prabowo disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump.
Departemen Perang AS mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.
Dokumen tersebut mengusulkan kesepahaman formal di mana Indonesia akan mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Teks dokumen tersebut menyatakan tujuan dari pengaturan ini adalah agar “Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama.”
Lebih lanjut, teks tersebut menetapkan “pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat,” yang secara efektif memungkinkan akses terus menerus setelah mekanisme tersebut diaktifkan.
Sumber: CNN