DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah sidang gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Persidangan tersebut menghadirkan dokter sekaligus peneliti independen, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, sebagai saksi ahli dari pihak penggugat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr Tifa menyampaikan analisis yang menyebutkan bahwa foto yang tercantum dalam ijazah milik Joko Widodo berbeda secara signifikan dengan foto-foto Jokowi saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ia mengklaim telah melakukan pengujian berbasis pendekatan ilmiah lintas disiplin, mulai dari ilmu kedokteran, epidemiologi perilaku hingga behavioral neuroscience.
Menurut dr Tifa, metode analisis dilakukan dengan membandingkan sejumlah parameter visual pada foto ijazah dengan dokumentasi foto Jokowi dalam berbagai periode resmi kenegaraan.
“Pengujian menunjukkan adanya perbedaan hingga 92,37 persen,” ujar dr Tifa dalam persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam metode ilmiah terdapat hipotesis nol (H0) dan hipotesis alternatif (H1).
Berdasarkan hasil analisisnya, hipotesis nol dinilai gugur karena tingkat perbedaan yang disebutnya sangat tinggi.
Dalam pemaparannya, dr Tifa bahkan menyebutkan hasil pengujian lain menunjukkan selisih sekitar 86,6 persen antara foto pada ijazah dengan foto Jokowi dalam dokumentasi publik.
“Artinya secara saintifik hipotesis alternatif yang berdiri. Foto yang terdapat pada ijazah berbeda dengan foto Presiden Joko Widodo,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung memancing perhatian pengunjung sidang maupun publik yang mengikuti perkembangan kasus ini melalui berbagai platform digital.
Namun kehadiran dr Tifa sebagai saksi ahli tidak berjalan mulus. Tim kuasa hukum Jokowi menyampaikan keberatan keras atas status hukum yang melekat pada dirinya.
Pasalnya, dr Tifa diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas kesaksiannya di persidangan.
Menurut mereka, seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum dalam perkara serupa seharusnya dipertimbangkan kembali kelayakannya sebagai saksi ahli.
Keberatan tersebut sempat memicu perdebatan di ruang sidang sebelum akhirnya majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada dr Tifa untuk menyampaikan keterangan hingga selesai.
Gugatan ijazah Jokowi sendiri diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
Skema ini memungkinkan masyarakat menggugat pihak tertentu atas dasar kepentingan publik.
Sidang di PN Surakarta menjadi salah satu tahap penting dalam proses pembuktian, terutama terkait validitas dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini memiliki dimensi sensitif karena melibatkan figur publik dengan rekam jejak panjang di pemerintahan nasional.
Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di luar ruang sidang, isu ijazah Jokowi kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Beragam tanggapan bermunculan, mulai dari dukungan terhadap proses pengujian ilmiah hingga kritik terhadap polemik yang dinilai berkepanjangan.
Sejumlah kalangan berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum agar spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terus melebar.
Hingga kini, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi lain serta memeriksa bukti tambahan sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Putusan nantinya diharapkan mampu menjawab polemik panjang terkait keaslian dokumen pendidikan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: JawaPos