Dituding Didanai Rp 5 Miliar oleh JK, Roy Suryo: Uang Haram, Rp 10 Miliar Pun Kami Tolak!

DEMOCRAZY.ID – Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, membantah menerima dana Rp 5 miliar dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Ia juga menegaskan tidak menerima uang dalam bentuk apa pun saat memperjuangkan pembuktian keaslian ijazah Jokowi.

“Apapun uangnya, apalagi uang haram, wah kami tolak. Yang namanya anti uang haram jadi mau itu Rp 5 miliar mau itu Rp 10 miliar, itu adalah uang haram. Masya Allah kami tolak itu,” ucap Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Roy, ia dan timnya tidak pernah menerima dana dari JK maupun pihak lain dalam persoalan tersebut.

“Astagfirullah kalau kita dituduh. Itu sama sekali tidak,” kata Roy.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga memberikan tanggapan terkait laporan JK ke Bareskrim Polri atas Rismon Sianipar.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Rismon yang menuding adanya pendanaan Rp 5 miliar.

“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan, dilakukan oleh Pak JK,” ujar Khozinudin.

Ia juga setuju dengan pernyataan JK yang meminta agar polemik ijazah Jokowi segera diakhiri dengan menunjukkan dokumen tersebut.

“Kalau memang asli, ya biar cepat selesai. Kalau memang palsu, ya diproses,” ucap dia.

Khozinudin menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima uang dari JK maupun pihak lain. Ia juga siap menjadi saksi untuk membuktikan hal tersebut.

“Saya tegaskan, kami tidak menerima satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau pihak lainnya,” katanya.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya