DEMOCRAZY.ID – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memilih irit bicara saat ditanya soal penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Momen itu terjadi ketika Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Alih-alih menjawab, Yaqut langsung menghindar dari pertanyaan awak media.
“Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya. Permisi. Sudah jamnya ini. Saya enggak enak ini,” kata Yaqut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia juga enggan menanggapi kemungkinan mengajukan praperadilan atas status hukumnya.
“Nanti ya,“ sambung dia singkat.
KPK memastikan pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
“Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menyebut pemanggilan Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidikan, kata dia, sudah masuk fase penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah serangkaian pemeriksaan saksi dilakukan.
“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelas Budi.
KPK mulai menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang tembus lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiganya yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di luar proses hukum KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sumber: Inilah