DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait potongan video yang viral di media sosial, yang menarasikan dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dibuat pada 8 April 2026 dan dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“Iya benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Budi, Kamis (9/4/2026).
Budi menjelaskan, laporan itu menyematkan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait Pasal 246 UU 1/2023. Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” tutur eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
Sementara itu, Saiful Mujani, pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menegaskan ucapannya tidak dimaksudkan untuk mengajak makar.
Ia menekankan pentingnya membedakan opini dan kritik politik dari tindakan kriminal.
“Langkah yang sah, Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga,” kata Saiful, dihubungi terpisah.
“Kecuali saya sudah mencedrai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis,” tambahnya.
Makar adalah tindakan yang bertujuan menggulingkan atau melemahkan pemerintahan yang sah, atau memisahkan sebagian wilayah negara, dengan cara melawan hukum.
Dalam konteks hukum di Indonesia, makar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara umum, makar tidak harus berupa tindakan yang sudah berhasil.
Niat yang jelas dan adanya langkah nyata menuju tujuan tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai makar, misalnya merencanakan pemberontakan atau upaya kudeta.
Makar biasanya berkaitan dengan ancaman terhadap kedaulatan negara, seperti menggulingkan presiden, mengubah dasar negara secara paksa, atau memisahkan wilayah dari NKRI. Karena itu, pelanggaran ini dianggap serius.
Dalam praktiknya, pembuktian makar sering menjadi perdebatan, karena harus dibedakan dengan kebebasan berpendapat.
Kritik terhadap pemerintah tidak termasuk makar selama tidak ada upaya nyata untuk menjatuhkan kekuasaan secara ilegal.
Sanksi bagi pelaku makar cukup berat, mulai dari hukuman penjara hingga pidana maksimal, tergantung pada tingkat ancaman dan dampak yang ditimbulkan terhadap keamanan negara.
Sumber: Tribun