DEMOCRAZY.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlibatan Indonesia dalam lembaga internasional baru bentukan Donald Trump, yaitu Board of Peace (Dewan Perdamaian).
Menlu membantah dengan tegas kabar yang menyebutkan bahwa Indonesia harus menyetor dana sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp17 triliun untuk menjadi anggota dalam dewan tersebut.
Klarifikasi ini muncul menyusul adanya laporan yang menyoroti syarat bagi anggota permanen untuk berkontribusi dana dalam jumlah fantastis.
Namun, dalam keterangan pers usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa (27/1/2026), Sugiono memastikan bahwa status Indonesia saat ini tidak dikenakan biaya.
Menlu Sugiono menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang diundang secara khusus untuk bergabung.
Berdasarkan aturan yang ia terima, negara-negara undangan memiliki hak keanggotaan selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran.
“Tidak, tidak ada (iuran). Itu semua negara yang diundang, itu entitled untuk menjadi member selama 3 tahun,” tegas Menlu Sugiono di Gedung DPR RI.
Keputusan Indonesia untuk bergabung merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dipandang sebagai manifestasi dari politik luar negeri Indonesia yang aktif dalam mengupayakan solusi damai, khususnya terkait situasi kemanusiaan di Gaza dan kedaulatan Palestina.
Meski Menlu menyatakan tidak ada biaya, draf piagam Board of Peace yang diusung Donald Trump memang mencantumkan klausul mengenai pendanaan.
Terdapat perbedaan jalur keanggotaan dalam organisasi ini:
Trump sendiri akan menjabat sebagai ketua perdana dengan otoritas penuh, termasuk dalam menentukan negara mana saja yang layak diundang.
Meskipun mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui suara mayoritas, keputusan akhir tetap memerlukan persetujuan dari ketua dewan.
Dalam piagamnya, Board of Peace diposisikan sebagai organisasi internasional yang bertujuan memulihkan stabilitas dan mengamankan perdamaian di wilayah konflik.
Organisasi ini akan resmi berdiri setelah tiga negara anggota menyepakati piagam tersebut.
Salah satu negara yang disebut menjadi kandidat kuat anggota tetap adalah Israel.
Namun, inisiatif ini tidak lepas dari kritik tajam. Sejumlah pengamat internasional mengkhawatirkan bahwa Board of Peace sengaja dibentuk oleh Donald Trump sebagai organisasi tandingan bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagaimana diketahui, Trump memiliki sejarah panjang dalam mengkritik efektivitas PBB.
Bagi Indonesia, partisipasi dalam dewan ini murni diletakkan pada koridor upaya rekonstruksi Palestina.
“Pembentukan Board of Peace ini merupakan upaya untuk bisa menyelesaikan situasi di Gaza pada khususnya Palestina, termasuk upaya rekonstruksi,” tutup Menlu Sugiono.
Sumber: Suara