Di Persidangan Pria Ini Akui Jual ‘Ijazah Palsu’ Seharga Rp500 Ribu

DEMOCRAZY.ID – Di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, udara siang itu terasa berat—seperti menahan desah malu yang tak diucapkan.

Lantai marmer dingin memantulkan langkah para pengunjung sidang, sementara aroma kertas tua dan pendingin ruangan bercampur jadi satu.

Di hadapan majelis hakim, seorang pria berkemeja lusuh bernama Ari Pratama duduk dengan wajah yang lebih pucat daripada berkas perkara di meja sebelahnya.

Suaranya lirih ketika mengakui sesuatu yang selama setahun ini ia sembunyikan: bisnis gelap yang menjual gelar tanpa proses, mimpi tanpa kuliah, ijazah palsu seharga Rp500 ribu.

Kesaksian Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah, menggema jernih di ruangan.

Ia menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar lembar bergambar logo universitas, melainkan hasil dari tahun-tahun disiplin dan pengetahuan yang tercatat rapi dalam basis data resmi kampus.

Kata-katanya seperti menampar keheningan, memantulkan arti kejujuran yang selama ini dilompati oleh tangan Ari.

Terdakwa itu kemudian menumpahkan isi hatinya, membuka kronologi yang berawal dari sebuah kebangkrutan.

Perusahaan tempat ia bekerja ambruk, meninggalkannya menganggur dua tahun—dua musim penuh kecemasan dan malam panjang yang ia habiskan di depan layar komputer tua.

Dari rasa putus asa, ia belajar Photoshop, mengotak-atik font, garis, dan lambang, sampai akhirnya mencetak dokumen-dokumen pribadi hanya untuk memastikan dirinya masih mampu melakukan sesuatu dengan presisi.

Ketika aroma tinta printer mulai menempel di jari-jarinya, pesanan-pesanan kecil dari Facebook datang menghampiri.

Ia mencoba menjual apa saja—dokumen pribadi, buku nikah replika yang tak ada peminat, dan akhirnya, ijazah palsu yang justru paling laris.

Di sinilah tubuh Ari sedikit merunduk, seakan ingin menghindar dari tatapan siapa pun di ruang sidang.

Ia mengaku mengambil nama pemesan dari Google, memesan stempel universitas lewat marketplace, dan menjalankan bisnis ilegal itu dengan perangkat yang terdengar seperti milik pelajar: komputer, printer, dan koneksi internet.

Selama setahun, hanya lima orang yang ia layani, dengan keuntungan yang bahkan tak cukup untuk membeli laptop baru—sekitar Rp1,2 juta.

Namun kerusakan yang ditinggalkan jauh lebih besar daripada angka itu.

Setiap ijazah yang ia cetak adalah kebohongan yang berjalan, merusak integritas pendidikan yang dibangun oleh jutaan mahasiswa bertahun-tahun lamanya.

Dalam ruang sidang yang semakin sunyi, Ari mengakui tak pernah menerima satu pun komplain dari pemesan.

Seakan itu membuat perbuatannya tampak ringan—padahal justru memperlihatkan betapa sunyinya kejahatan yang merayap tanpa sorotan.

Hakim mendengarkan dengan wajah datar, namun ketegangan di antara bangku pengunjung bisa dirasakan seperti udara yang tak bergerak.

Ketika persidangan ditutup, aroma kertas, tinta, dan ketakutan itu masih menggantung. Ari menunduk, mengakui bersalah—lebih karena moral daripada proses hukum.

Sumber: Herald

Artikel terkait lainnya