DEMOCRAZY.ID – Aksi teror menyasar Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali pada Sabtu 21 Februari 2026 malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WITA ini, melibatkan kurang lebih 20 orang.
Tidak hanya melakukan perusakan dengan melempar batu, massa juga membentangkan spanduk bernada provokatif yang menyasar pucuk pimpinan Kota Denpasar.
Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku tampak terorganisir. Mereka menggenakan masker dan helm untuk menutupi identitas mereka.
Gerombolan ini bergerak cepat. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung memasang spanduk di pintu gerbang sebelah utara dan selatan.
Spanduk berbahan kain putih polos tersebut bertuliskan ‘Wali Kota Pembohong’ yang ditulis dengan cat semprot (pilok) berwarna merah mencolok.
Tak berhenti di sana, sebelum meninggalkan lokasi, massa melempari area kantor dengan batu.
Aksi anarkis ini berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit, namun cukup untuk meninggalkan jejak kerusakan dan tanda tanya besar bagi warga sekitar.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, membenarkan adanya insiden penyerangan tersebut.
Berdasarkan laporan awal, massa yang datang berjumlah puluhan orang.
“Infonya ada kelompok orang kurang lebih 20 orang datang ke kantor BPJS, memasang spanduk dan melempar batu,” ujar Kompol Tomiyasa kepada Tribun Bali.
Terkait dampak kerusakan, Kompol Tomiyasa menjelaskan bahwa terjangan batu tersebut tidak sampai menghancurkan bagian bangunan utama.
“Kerusakan hanya pada logo dari akrilik pecah. Untuk korban luka dalam peristiwa ini dipastikan tidak ada,” tuturnya.
Mengingat eskalasi massa dan adanya pesan politik dalam spanduk yang dipasang, kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian tingkat tinggi.
Polda Bali telah turun tangan dengan menerjunkan tim Identifikasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mendalam.
“Laporannya ke Polda tadi, tim Identifikasi dari Polda sudah olah TKP,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya batu yang digunakan untuk melempar kantor, spanduk bertuliskan ‘Wali Kota Pembohong’ serta rekaman CCTV yang merekam jelas detik-detik kedatangan hingga pelarian para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif di balik penyerangan ini.
Masih menjadi tanda tanya mengapa kantor BPJS Kesehatan yang menjadi sasaran, sementara pesan yang disampaikan melalui spanduk justru ditujukan kepada Wali Kota.
Pihak kepolisian kini tengah memburu para pelaku berdasarkan petunjuk dari rekaman kamera pengintai dan keterangan saksi-saksi di lokasi.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2) siang.
FSKMP melaporkan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara terkait pernyataan mengenai penonaktifan PBI BPJS Kesehatan desil 6-10.
Laporan oleh Law Office S Advocate & Partners ini ditujukan kepada Wakabareskrim dengan jenis laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali mengatakan pelaporan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
“Harapannya agar laporan FSKMP dapat diterima dan segera diproses oleh Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya.
Purwanto mengatakan, meskipun Wali Kota Denpasar telah menyampaikan permohonan maaf dan mengaku keliru dalam memahami Inpres tersebut, ia menyebut dampak dari pernyataan awal tersebut terus meluas di media sosial.
Menurutnya, narasi awal yang masih beredar tersebut kini menjadi konsumsi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyudutkan pemerintah pusat.
“Nah, ini dampak ini yang sangat merugikan, itu nggak bisa dibendung namanya netizen. Pihak-pihak yang anti-pemerintah, yang anti presiden terus menggoreng ini,” kata dia.
“Nah ini masalahnya. Itulah yang kami anggap bahwa pernyataan pertama yang ceroboh itu sebagai fitnah kepada Presiden. Ya kan, dan sudah diakui bahwa dia keliru.”
“Tapi nggak memikirkan dampaknya di dunia digital kayak sekarang ini, zaman medsos sekarang ini, pejabat ngomong keliru bisa digoreng,” katanya.
“Ini seolah-olah Presiden itu nggak pro-rakyat, yang pro-rakyat itu Wali Kota Denpasar, kan begitu kesannya. Ini disayangkan. Inpres itu sudah Februari tahun 2025, setahun yang lalu. Kenapa baru sekarang?” imbuhnya.
Dalam penjelasannya, Purwanto meluruskan bahwa kebijakan mengenai penonaktifan kepesertaan PBI bagi masyarakat kategori desil 6 hingga 10 merupakan implementasi dari Inpres yang sudah berjalan sejak Februari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada data BPS dan BPJS yang menggolongkan masyarakat pada desil tersebut sebagai kelompok yang sudah mampu atau di atas garis kemiskinan.
Tujuan utama dari penonaktifan tersebut adalah pengalihan anggaran agar lebih tepat sasaran.
“Dana yang selama ini digunakan untuk membiayai desil 6-10 dialihkan untuk memperkuat dan menambah jumlah penerima manfaat di desil 1 sampai 5, yaitu masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan,” kata dia.
Sementara itu, Jaya Negara memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Jaya Negara mengaku menghormati hak setiap warga masyarakat.
“Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat, dan kami benar-benar menghormati,” kata Jaya Negara.
Ia berharap mudah-mudahan dengan pelaporan ini bisa menemukan titik terang. “Mudah-mudahan justru ini menemukan titik terang. Itu sih intinya,” paparnya.
Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri mengatakan secara prinsif dari pihak Pemkot Denpasar menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor.
Dan atas arahan Sekda Denpasar, pihaknya pun telah menggelar rapat dengan tim hukum.
“Kami dari pemerintah kota denpasar sangat menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor, dan kami pun atas arahan bapak Sekda sudah merapatkan dengan tim hukum,” katanya.
Untuk selanjutnya pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut. Sebelumnya, Jaya Negara juga telah menanggapi pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, terkait PBI BPJS Kesehatan, pada Sabtu (14/2) lalu.
Gus Ipul menyatakan Jaya Negara membuat pernyataan menyesatkan karena menyebut penonaktifan PBI BPJS Kesehatan merupakan Intruksi Presiden.
Jaya Negara memohon maaf kepada Presiden dan Mensos atas pernyataannya yang menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar.
Ia mengaku tak ada niatan sedikitpun memberikan pernyataan yang dianggap menyesatkan.
Adapun maksud dari pernyataan tersebut yakni Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DSENT yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.
Sumber: Tribun