DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menanggapi desakan aktivis lingkungan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan terkait polemik keterlibatannya di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) yang diduga berkontribusi terhadap banjir bandang di Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Johan, setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan, harus disikapi dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas dan berbasis bukti.
Lebih penting lagi adalah tanpa pandang bulu dan tanpa prasangka personal.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh didasarkan kepada opini publik semata.
Namun mengacu kepada hasil audit dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
“Posisi saya jelas. Siapa pun, termasuk pejabat negara maupun pihak swasta, harus tunduk pada hukum jika memang ada bukti pelanggaran. Namun proses hukum tidak boleh dibangun dari asumsi atau tuduhan tanpa dasar. Negara harus bekerja dengan mekanisme hukum yang benar,” ujar Johan di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan fokus utama saat ini seharusnya adalah audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak banjir, termasuk PT TPL dan perusahaan lainnya.
Audit tersebut, kata dia, harus mencakup kepatuhan perizinan, dampak terhadap tutupan hutan, fungsi hidrologis DAS, serta potensi kontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.
“Kalau ada perusahaan yang terbukti melanggar, siapapun pemiliknya, maka aparat penegak hukum wajib menindak tegas. Tetapi kita juga harus menghindari proses hukum yang bersifat politis atau personal. Yang diuji adalah perbuatannya, bukan orangnya,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKS tersebut juga menambahkan, bencana banjir di Sumatera tidak mungkin disebabkan oleh satu perusahaan saja.
Oleh karena itu, Johan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh perusahaan yang diduga merusak hutan dan ekosistem DAS, baik di Aceh, Sumut, maupun Sumatera Barat (Sumbar).
“Banjir ini adalah akibat akumulasi kerusakan lingkungan. Maka penanganannya tidak boleh selektif. Semua perusahaan yang terindikasi merusak kawasan hutan harus diaudit dan ditindak sesuai hukum,” jelas Johan.
Johan mengatakan, Komisi IV DPR RI akan terus mengawal kerja Satgas PKH agar berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
“Yang terpenting, negara harus hadir melindungi rakyat dari bencana ekologis, dengan memastikan tata kelola hutan berjalan baik dan penegakan hukum dilakukan secara adil,” pungkasnya.
Adalah Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian yang melontarkan desakan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasannya, demi kepastian hukum terkait polemik kepemilikan saham Luhut di PT TPL, perusahaan kehutanan dan industri bubur kertas alias pulp yang beroperasi di Sumut.
“Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Putra, kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Menurut Putra, harus diusut secara mendalam, apakah benar Luhut merupakan pemilik PT TPL.
Jika kepemilikannya tak tercatat secara struktural, perlu diselidiki apakah Luhut menjadi penerima manfaat atau beneficial owner atas keuntungan perusahaan melalui perantara.
“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” kata Putra.
Putra menegaskan, jika terbukti aktivitas Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Sumut, maka perusahaan tersebut secara hukum dapat dan harus dijerat pidana.
Luhut pun buru-buru menepis tudingan itu, lewat juru bicaranya, Jodi Mahardi.
Ditegaskan, Luhut sama sekali tidak memiliki afiliasi maupun keterlibatan dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari Tbk.
“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tutur Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Anwar Lawden, juga telah membantah tuduhan perusakan lingkungan.
Ia mengklaim operasional perusahaan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah.
Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.
“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, emiten bersandi INRU itu, telah beroperasi lebih dari 30 tahun, terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Sumber: Inilah