DEMOCRAZY.ID – Desakan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai mulai menguat di ruang publik.
Hal itu disampaikan pemerhati politik dan kebangsaan, M. Rizal Fadillah, yang menilai opsi tersebut merupakan langkah konstitusional sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rizal menyatakan, mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut memiliki prosedur yang jelas dan dapat dijalankan melalui mekanisme ketatanegaraan.
“Pemakzulan itu konstitusional, sudah diatur syarat dan mekanismenya. Tidak ada kekosongan kekuasaan karena sudah ada aturan tindak lanjutnya,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (9/4) di Jakarta.
Ia juga menilai Presiden Prabowo telah menyadari adanya aspirasi pemakzulan dengan merujuk pada pengalaman historis pergantian kepemimpinan nasional, seperti yang dialami Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan yang mendorong munculnya wacana pemakzulan tersebut.
Di antaranya, dugaan ketidakpuasan terhadap proses politik dalam pemilu, ketergantungan pemerintahan saat ini terhadap pengaruh Presiden sebelumnya, serta penilaian bahwa pemerintah dinilai kurang responsif terhadap aspirasi publik.
Selain itu, Rizal juga menyoroti kondisi ekonomi yang menurutnya belum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan daya beli masyarakat yang dinilai menurun dan tingkat pengangguran yang masih tinggi di tengah tekanan global.
Ia menilai, kombinasi kepemimpinan saat ini belum mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan bangsa.
Oleh karena itu, ia memandang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jalannya pemerintahan.
Meski demikian, wacana pemakzulan merupakan isu serius yang memerlukan pembuktian kuat secara hukum dan politik.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses tersebut harus melalui tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait pernyataan tersebut.
Sumber: LiraNews