Debat Panas Bupati Tapsel vs Kemenhut Soal Polemik Kayu Gelondongan

DEMOCRAZY.ID – Polemik asal usul kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Sumatra tidak terhenti hanya dengan klarifikasi.

Kali ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disentil oleh Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu.

Dia geram lantaran Ditjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan tumpukan kayu gelondongan di tengah bencana diduga berasal dari tebangan lama yang sudah lapuk.

Dwi Januanto sempat mengakui bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk penebangan legal.

Kemenhut menegaskan dugaan sementara mengarah pada area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Areal Penggunaan Lain (APL).

Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, dengan emosi menanggapi pernyataan Dwi Januanto Nugroho, bahwa tidak benar kayu-kayu di sungai Batang Toru saat banjir bandang adalah bekas potongan yang sudah membusuk.

Temuan di lapangan malah menunjukkan kondisi kayu-kayu tersebut bukanlah kayu lama atau busuk.

“Saya enggak ada tuh lihat yang ada daunnya, dahan, enggak ada. Makanya pernyataan dari Kementerian Kehutanan bahwa itu adalah kayu-kayu yang sudah busuk, lalu kemudian karena cuaca kayu tumbang, itu perlu dicek ulang,” ujar Gus Irawan.

Kemenhut juga sempat menyebut kayu-kayu besar itu bukan hasil dari pembalakan liar, melainkan berasal dari izin legal melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Namun menurutnya, justru kayu-kayu itu hasil pembalakan liar yang menjadi pemicu banjir bandang para di Tapanuli Selatan.

“Diduga izin PHAT telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu, sebagai pembalakan berizin,” katanya.

Menurutnya, skema Pemegang Hak Atas Tanah atau PHAT diduga telah disalahgunakan untuk urusan pembalakan liar.

“Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah,” ujar dia.

Sempat Minta Izin PHAT Dihentikan

Gus Irawan mengatakan, dirinya pada tanggal 14 November 2025 sempat menyurati Kemenhut. Sebab menurutnya, Kemenhut hanya menghentikan sementara izin PHAT dan kembali memulai pada Juli 2025.

“Saya senang dong, karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati bikin edaran ke seluruh camat, ke seluruh lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu,” katanya.

Gus Irawan menyayangkan usia penghentian PHAT hanya tiga bulan, dan kemudian Kemenhut membuka kembali izin penebangan.

“Kami (Pemda) tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan di sini, masyarakat yang kemudian jadi korban. Jadi saya kira tolong dicek ke lapangan, jangan kasih pernyataan yang kemudian tidak sesuai dengan lapangan,” tegas Gus Irawan.

Gus Irawan menduga kuat, izin yang diberikan Kemenhut diselewengkan, dengan cara pemberian izin di satu lokasi, kemudian penebangan juga dilakukan di daerah lainnya.

“Jadi kalau sudah ada izin bukan berati tidak ada pembalakan liar. Tolong pastikan izin yang diberikan itu dilaksanakan sesuai yang di lapangan. Nah fakta yang di lapangan yang terjadi tidak sesuai dengan izin,” katanya.

Gus Irawan berharap adanya penegakan hukum soal pembalakan hutan yang terjadi di Tapanuli Selatan. Pihaknya juga mendukung penuh Gakkum Kemenhut untuk turun langsung ke lapangan.

Bupati, Kepala Desa Garoga, Risman Rambe, menyampaikan bahwa kayu-kayu berukuran besar seperti yang terbawa banjir bandang belum pernah muncul selama ratusan tahun di wilayahnya.

Ia menuturkan, munculnya gelondongan kayu dalam jumlah besar ini diyakini terkait dengan keberadaan perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai.

“Memang kami sangat terkejut. Selama beratus tahun kampung kami ini, namun kami belum pernah melihat kayu sebesar ini. Dan kami tahu kabar dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang membuka lahan sawit di hulu sungai,” ujar Risman.

Risman menambahkan, seluruh rumah dan lahan persawahan warga di desanya kini hancur total dan bergantung pada bantuan. Ia berharap pemerintah mengusut tuntas asal-usul kayu-kayu tersebut.

Kemenhut Bantah Bupati Tapsel

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Laksmi Wijayanti kemudian membantah pernyataan Bupati Tapanuli Selatan, bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.

Dia menegaskan, tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan.

“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Beliau menyampaikan agar seluruh pemegang hak atas tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” kata Laksmi melalui siaran pers diterima, Selasa (2/11/2025).

Menurut Laksmi, telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel.

Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kemenhut bersama Pemkab menangkap 4 truk pengangkut kayu dengan volume 44 meter kubik dari PHAT di Kelurahan Lancat.

“Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025. Seluruh akses SIPUHH Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH,” jelas dia.

Laksmi menambahkan, atas arahan tersebut, Kemenhut lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.

“Layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL),” tutur dia.

Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.

Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, sambung dia, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.

“Pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” dia menandasi.

Sumber: Liputan6

Artikel terkait lainnya