DEMOCRAZY.ID – Perdebatan panas terjadi antara Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Refly Harun, dengan Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, dalam program acara Interupsi iNews TV, Kamis (5/2/2026) malam.
Keduanya saling tuding terkait profesionalitas penyidik dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo yang berkasnya dikembalikan jaksa atau P-19.
Perdebatan bermula saat Refly Harun menyoroti proses pemanggilan saksi dan ahli pihaknya oleh penyidik, yang dinilainya janggal dan tidak profesional.
“Saya mengemukakan satu fakta yang aneh. Kita mengajukan saksi dan ahli sekitar bulan Desember setelah gelar perkara khusus. Silakan ajukan saksi dan ahli. Pada tanggal 13 Januari itu berkas dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Refly.
Refly menilai kejanggalan muncul karena sehari setelah pelimpahan berkas, penyidik justru memanggil saksi dan ahli yang diajukan pihaknya.
“Tahu enggak? Pada tanggal 14 Januari, sehari setelah dikirim berkas, kita diundang untuk pemeriksaan saksi dan ahli kita pada tanggal 20 Januari. Anda bilang itu profesional?” kata Refly.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.
“Kan berarti tidak profesional. Pertanyaannya adalah bagaimana kalau kemudian jaksa mengatakan berkasnya lengkap? Apakah saksi dan ahli itu enggak ada gunanya lagi? Nah ini menunjukkan dalam hati mereka sendiri sudah tahu kalau ini enggak profesional,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Aryanto Sutadi menilai istilah profesional atau tidak, justru tidak bisa dinilai sembarangan.
“Saya mau menjawab cuma gini aja ya, istilah profesional sama tidak itu yang bisa mengatakan orang profesional atau tidak adalah orang yang profesional,” ujar Sutadi.
Aryanto Sutadi menambahkan, orang yang tidak memahami ilmunya bisa saja menilai suatu proses tidak profesional.
“Tapi kalau orang yang enggak ngerti ilmunya, dia bisa mengatakan itu enggak profesional karena dia enggak ngerti ilmunya,” sambungnya.
Pernyataan itu memicu adu argumen yang makin memanas. Refly mempertanyakan latar belakang pendidikan Sutadi.
“Bapak pendidikannya apa, Pak?” tanya Refly sambil tertawa.
“Enggak usah tanya,” jawab Sutadi singkat.
Refly terus mendesak.
“Anda mengatakan tidak profesional, Bapak pendidikannya apa?” kata Refly.
Sutadi balik bertanya, “Anda mengatakan profesional, Bapak pernah menjadi penyidik, enggak?”
“Bapak pendidikannya apa?” tanya Refly lagi.
“Saya penyidik profesional,” tegas Sutadi.
Refly lalu menyindir Sutadi.
“Berarti semua orang di sini enggak ada yang profesional karena bukan penyidik semua. Berarti Bapak doang yang profesional,” kata Refly.
Sutadi kemudian menyerang balik dengan mempertanyakan kapasitas Refly sebagai kuasa hukum.
Sutadi membandingkan dengan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara yang ada di sampingnya.
“Bapak ini (Rivai) ahli pidana, profesional pidana. Kalau Bapak kan tata negara. Mana bisa tata negara ditunjuk jadi pembela, itu saya enggak habis pikir,” ucapnya.
Disebut seperti itu Refly tampanya tidak terima dan tak tinggal diam.
Ia membalas dengan menyinggung posisi Sutadi sebagai penasihat Kapolri.
“Saya enggak habis pikir, bagaimana seorang penasihat ahli Kapolri menjadi penasihat Jokowi pada saat yang sama,” kata Refly.
“Martabat Kapolri gimana dong?” tanya Refly.
Sutadi kembali tidak terima, karena Refly menunjuk-nunjuk dirinya.
Ia merasa Refly menghinanya.
“Anda gak boleh tunjuk-tunjuk kayak gitu ya. Tetapi jangan di luar forum kayak gini. Itu namanya Anda menghina saya juga.” kata Sutadi.
Refly memblas, “Menghina apa? saya mengungkapkan bukti bahwa anda penasihat kapolri kan. Sekarang pertanyaan saya adalah penasihat Kapolri apa fungsinya begini? Fungsinya untuk membela Jokowi? Hah saya tanya?.”
Sutadi membantah keras. “Fungsi saya adalah untuk menerangkan pada rakyat.”
Namun Refly menuding Sutadi tidak independen. “Bukan, Anda berpihak kepada Jokowi. Saya lihat video-video Anda.”
Sutadi kemudian menuduh balik, “Kalau Anda nuduh saya, saya boleh nuduh Anda. Anda provokator, membohongi rakyat.”
Refly merespons keras, “Anda yang enggak jelas. Anda yang membohongi rakyat. Aryanto Sutadi penasihat ahli Kapolri bertindak tidak independen dan netral dalam kasus ini. Memalukan Anda.”
Refly juga menilai pernyataan Sutadi membawa-bawa institusi Polri.
“Instritusi Polri dibawa, Anda memalukan!” tegas Refly.
Perdebatan tersebut berlangsung sengit dan mencerminkan tajamnya perbedaan pandangan terkait penanganan hukum kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi.
Perdebatan ini mencuat setelah berkas kasus ijazah tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik (P-19).
Bagi kubu Refly Harun, pengembalian ini adalah bukti bahwa penyidikan dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan saksi meringankan.
Di sisi lain, Aryanto Sutadi tetap bersikeras bahwa proses yang dijalankan Polri telah sesuai prosedur teknis kepolisian yang tidak dipahami oleh orang awam hukum pidana.
Sumber: RakyatDaily