Dari Kapolda hingga Kasatres, Berikut Sederet Polisi Yang Terjerat Kasus Narkoba!

DEMOCRAZY.ID – Kepolisian Republik Indonesia kembali digegerkan dengan anggotanya yang terjerat kasus narkoba.

Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang bermain api dengan barang haram tersebut.

Didik disebut kena ciduk atasannya karena “nyanyian” anak buahnya sendiri.

Namun, sebelum Didik, perwira dan perwira tinggi kepolisian juga pernah terjerat kasus yang sama, yakni ikut-ikutan edarkan narkoba.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dan mantan Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda.

Seperti apa perjalanan kasus narkoba empat kepolisian ini?

1. Teddy Minahasa

Kasus ini mencuat pada akhir 2022, berawal dari penangkapan pengedar narkoba yang kemudian terafiliasi pada keterlibatan polisi.

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung.

Ia menjelaskan kepada publik bahwa ada seorang Bripka dan Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dari pengembangan kasus itu, kemudian ditemukan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya yang mengusut kasus tersebut membeberkan bahwa Teddy Minahasa mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari, yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari, sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.

“Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.

Dalam pembacaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar jenderal bintang dua ini divonis hukuman mati.

Setelah vonis, Teddy mencoba melawan dengan mengajukan banding hingga tingkat kasasi, namun hukumannya tidak berubah hingga putusan pengadilan bersifat inkracht.

2. Andri Gustami

Seperti sebuah adagium, guru kencing berdiri, murid kencing berlari.

Kepala Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, tak mau setengah-setengah ikut nyemplung di dunia narkotika.

Jika yang dilakukan Teddy Minahasa adalah menjual barang bukti kejahatan narkotika, Andri justru langsung menjadi kurir dari bandar narkoba Fredy Pratama.

Kasus ini mencuat dalam penangkapan 39 orang tersangka yang digelandang pada Mei-September 2023 terkait jaringan narkoba Fredy Pratama.

Andri tak main-main; dia layaknya pengepul yang meloloskan paket narkotika sebanyak delapan kali melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sejak beroperasi, Andri mengawal sebanyak 150 kilogram sabu dan menerima uang Rp 1,3 miliar.

Kenaikan nilai harta kekayaannya juga melejit dalam lima tahun terakhir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat.

Pada 2017, Andri pertama kali melaporkan hartanya dengan jumlah minus Rp 86 juta.

Laporan ini dilakukan saat dia pertama kali menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Utara.

Pada 2022, kekayaannya menjadi Rp 575 juta, hal ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan perwira pertama (golongan III) kepolisian dengan gaji berkisar Rp 2,9-4,7 juta.

Padahal, harta yang melejit itu dicantumkan perolehan sebagai hasil sendiri, bukan harta warisan atau hadiah.

Kasus ini mengantarkan Andri pada vonis hukuman mati dan telah ditahan di Pulau Nusakambangan.

3. Satria Nanda

Beda cerita dengan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda dari Polresta Barelang.

Ia tak hanya melakukan kejahatan secara individu, tetapi membawa sembilan anggota polisi untuk menggelapkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Kasus ini terjadi pada April 2024, Satria Nanda melakukan aksinya ini saat baru empat bulan menjabat di posisi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, menggantikan Rayendra Arga Prayana.

Keterlibatan Kompol Satria mulai terungkap saat penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam, dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

Saat diperiksa, AS mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Pengakuan AS menjadi pijakan bagi Propam Polda Kepri untuk memeriksa sejumlah personel yang disebutkan oleh bandar tersebut.

Dari pemeriksaan itu, muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja ini kemudian ikut diperiksa Propam hingga akhirnya terbukti terlibat dalam penjualan sabu kepada bandar narkoba.

Kasus ini ditutup vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan hukuman mati.

Selain Satria Nanda, seorang polisi eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, juga divonis hukuman mati.

Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.

Namun, dalam tingkat kasasi, hukuman Satria Nanda disunat kembali menjadi hukuman penjara seumur hidup.

4. Didik Putra Kuncoro

Terbaru, ada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kejahatannya terungkap setelah anak buahnya, AKP Malaungi, “bernyanyi”.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, pengakuan AKP Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik.

“Ada ‘nyanyian’ lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal,” ujar Zulkarnain, saat dihubungi, Jumat (13/2/2026) malam.

Rangkaian kasus ini bermula dari penangkapan seorang anggota polisi berinisial Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bima bersama dua tersangka lain.

Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi keterlibatan anggota polisi lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Kholid mengatakan, AKP Malaungi kemudian menjalani tes urine pada 3 Februari 2026 dan hasilnya positif.

“Di mana hasil yang dilakukan tes urine adalah yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Kholid.

Di rumah dinas AKP Malaungi, polisi menemukan sabu seberat 488 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.

Barang tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KI yang kini masih diburu.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid.

Kasus berkembang, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, keterlibatan Didik diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2025.

Adapun koper berisi narkoba milik Didik ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Isinya antara lain: sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Dugaan saat ini, sekoper narkoba tersebut disimpan untuk digunakan secara pribadi oleh Didik.

Atas perbuatannya, Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya