DEMOCRAZY.ID – Mahfud MD kembali berbicara lantang. Dalam salah satu episode Terus Terang Podcast.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyoroti fenomena yang belakangan makin marak di tubuh kepolisian
Praktik restorative justice yang disalahgunakan.
“Pembunuhan itu gak boleh damai,” ujarnya tegas. “Tapi sekarang damai itu sering dijual. Terkadang kasus yang tidak boleh didamaikan diselesaikan dengan restorative justice.”
Pernyataan itu bukan sekadar kritik spontan. Mahfud berbicara dari pengalaman panjangnya mengamati sistem hukum Indonesia yang kerap mencari jalan pintas lewat perdamaian.
Dalam konsep ideal, restorative justice sejatinya dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Membangun keadilan yang memulihkan, bukan menghukum semata. Tetapi dalam praktik, semangat luhur itu sering tereduksi menjadi transaksi.
Bagi Mahfud, situasi ini sangat berbahaya. Ia menilai ada kecenderungan sebagian aparat menjadikan kata “damai” sebagai komoditas.
Seolah perdamaian bisa dibeli dengan uang atau pengaruh. Banyak perkara berat, dari penganiayaan hingga pembunuhan.
Yang semestinya diproses hukum justru berhenti di meja negosiasi. “Istilahnya jual damai,” kata Mahfud dalam perbincangan itu, “seolah hukum bisa diatur asal ada kesepakatan.”
Mahfud mengingatkan, hukum pidana di Indonesia tidak memberi ruang damai untuk kejahatan berat.
Pembunuhan, korupsi, pemerkosaan, dan kejahatan yang mengancam nyawa tak bisa diakhiri dengan salaman dan kompensasi.
Ia memberi contoh, pada saat masih menjabat Menko Polhukam, pernah ada kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Bandung yang sempat disebut “sudah damai”.
Mahfud marah besar dan langsung menurunkan tim ke lapangan. “Tidak boleh ada damai dalam pembunuhan,” tegasnya. “Hukum itu urusan negara, bukan urusan pribadi.”
Kini, ketika Mahfud duduk sebagai salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, suaranya kembali relevan.
Ia menilai, perbaikan institusi kepolisian tidak hanya soal menindak oknum, melainkan membenahi cara berpikir di balik praktik seperti “jual damai” itu.
Polri, katanya, perlu menegakkan garis tegas antara perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif dan perkara yang wajib diproses pidana.
Penyalahgunaan konsep restorative justice juga dianggap Mahfud sebagai cermin dari lemahnya sistem pengawasan internal.
Di lapangan, ia sering mendapat laporan bahwa ada kasus yang ditutup dengan alasan “sudah damai”.
Padahal korban terpaksa menerima demi menghindari tekanan atau biaya hukum. Dalam konteks ini.
kata “damai” kehilangan makna moralnya dan berubah menjadi alat tawar menawar.
“Itu bukan keadilan restoratif,” ujar Mahfud, “itu keadilan transaksional.”
Menurut Mahfud, jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot.
Masyarakat akan melihat hukum sebagai barang dagangan, bukan institusi keadilan.
Padahal, kata dia, tanpa rasa percaya, tak ada sistem hukum yang bisa berdiri kokoh.
“Negara ini bisa rusak kalau aparatnya rusak,” ucap Mahfud, “dan kalau keadilan dijual, yang hilang bukan cuma kepercayaan, tapi juga martabat hukum kita sendiri.”
Pernyataan Mahfud sejalan dengan berbagai catatan lembaga pemantau hukum yang menemukan meningkatnya tren “restorative justice”.
Dalam kasus-kasus yang sebenarnya tak memenuhi syarat. Data dari Lembaga Kajian Hukum dan Keadilan menunjukkan setidaknya 15 persen perkara pidana berat.
Sepanjang 2024 dilaporkan “diselesaikan damai”, termasuk beberapa kasus penganiayaan berat dan penipuan besar.
Fenomena ini menandakan bahwa garis batas antara keadilan sosial dan kompromi hukum semakin kabur.
Sebagai anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud menegaskan perlunya penyusunan pedoman yang lebih tegas agar konsep restorative justice tidak lagi disalahartikan.
Ia mendorong Kapolri untuk memperketat mekanisme verifikasi di tingkat penyidik dan memastikan setiap penyelesaian damai memiliki dasar hukum yang sah.
Bukan tekanan dari pihak berkuasa atau pelaku berduit.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami haknya dan tidak mudah tergoda janji “damai cepat” yang justru menutup keadilan.
Dalam nada reflektif, Mahfud menyimpulkan, “Restorative justice itu harus menghidupkan kemanusiaan, bukan mematikan hukum.
Kalau semangatnya hanya untuk menutup kasus, maka itu bukan keadilan, tapi kompromi atas kebenaran.”
Pandangan itu kini menjadi bagian penting dari agenda besar reformasi hukum nasional. Mahfud percaya, memperbaiki Polri berarti memperbaiki akar keadilan bangsa.
Dan itu dimulai dari hal yang sederhana memastikan kata “damai” kembali bermakna tulus, bukan transaksi.
Sumber: PojokSatu