Daftar Tujuh Isi KUHP dan KUHAP yang Dianggap ‘Kontroversi’ di Masyarakat

DEMOCRAZY.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada tujuh isu yang sering dibahas dan dianggap kontroversi oleh masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengarnya dari percakapan masyarakat.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

KUHP yang dimaksud dirinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, kata dia, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Supratman.

Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.

Bahkan, menurut Supratman, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Supratman.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan Mensesneg Pratikno pada 2 Januari 2023.

UU tersebut baru berlaku tiga tahun kemudian atau mulai pekan lalu.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Sumber: Republika

Artikel terkait lainnya