DEMOCRAZY.ID – Subhan Palal mencurigai lolosnya Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 karena ada relasi kuasa ‘gelap’.
Pasalnya, Subhan menganggap Gibran mestinya dianulir oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam Undang Undang Pemilu.
“Ya itu praduga aja KPU sebenarnya tahu ini kenapa begini, saya menduga praduga saya ada relasi kuasa gelap yang melingkupi mereka-mereka ini,” bebernya dikutip dari siniar yang tayang di akun Youtube, Forum Keadilan TV pada Rabu (8/10/2025).
Diketahui, Subhan telah menggugat Gibran secara perdata karena dianggap tidak mengantongi ijazah SMA.
Gugatan dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ya, itu kesimpulan saya. Wapres ini tidak memiliki riwayat pendidikan SMA atau sekolah lain yang sederajat,” tudingnya.
Dalam siniar itu, Subhan Palal menyinggung soal riwayat pendidikan Gibran yang juga tercatat di situs resmi KPU RI.
Namun, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu meragukan pendidikan yang pernah ditempuh Gibran di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura dan Management Development Institute of Singapore (MDIS)
“Kalau tingkat kuliah MDS itu 3 tahun ya di situ ya? IQ-nya(kecerdasan intelektual) tinggi betul, S1 bisa tiga tahun, saya tanda tanya,” ujarnya ragu.
Subhan pun menyinggung kemampuan berpikir Gibran yang dianggap tidak selaras dengan pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.
Sebab, menurutnya, pola pikir orang yang berpendidikan bakal runut.
“Sampai menyebut suku bangsanya sendiri yang enam aja enggak bisa ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Subhan juga membeberkan alasannya menggugat Gibran karena masalah ijazah.
Dia mengeklaim gugatan perdata diajukannya karena somasi yang dilayangkan kepada Gibran tidak digubris.
Selain Gibran, Subhan juga mengaku turut melayangkan somasi kepada KPU RI sebelum akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Pertama saya layangkan somasi. Tapi somasi diabaikan. Somasi itu saya layangkan baik kepada Gibran juga kepada KPU,” ujarnya.
Sumber: Suara